KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penyitaan dengan memasang plang di areal PT Intiga Purbhakara Kahuripan (IPK) anak perusahaan PT Makin Group, Minggu 23 Maret 2025.
Namun, pemasangan plang yang dilakukan tim Satgas PKH tersebut tidak disebutkan atau dicantumkan berapa luasan lahan yang disita.
Pemandangan tersebut, menjadi opini beredar di masyarakat dan sekaligus dipertanyakan.
“Tim Satgas jika melakukan pemasangan plang penyitaan langsung tertulis luas lahan yang disita. Tetapi kali ini di PT IPK tidak tertulis lahan yang disita, ada apa itu, apakah lupa atau bagaimana,” kata Ketua lembaga Independen Investigator (LIING) Prov.Kal.teng, Masroby.

Menurut Masroby, PT IPK merupakan salah satu perusahaan masuk dalam daftar permohonan yang di tolak oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan luasan lahan sekitar 3102 hektar.
“Menurut data yang saya pegang, bahwa luas lahan PT IPK yang di tolak Kemenhut seluas 3102 hektar,” jelas Masroby.
Dia berharap, kepada tim Satgas PKH agar merevisi atau mencantumkan kembali luasan lahan yang disita. Agar masyarakat atau publik mengetahunya.” Sehingga tidak ada dusta diantara kita,” pungkasnya.
(R)