Lahan Disita, Tersangka Tak Kunjung Muncul: Advokat Muda Soroti Pengelolaan Lahan Satgas PKH oleh Perusahaan

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id – Publik masih menunggu kejelasan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan perambahan kawasan hutan yang lahannya telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hingga kini, ribuan hektare lahan sudah diamankan, namun penetapan tersangka belum juga terdengar ke publik.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari advokat muda asal Kalimantan Tengah, Prasatrio Utomo, SH, MH. Ia mempertanyakan langkah penegakan hukum yang dinilai berjalan lambat, padahal aturan hukum yang menjadi dasar penindakan sudah sangat jelas.

Menurut Prasatrio, dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sudah ditegaskan bahwa pelanggaran di kawasan hutan tidak hanya berujung pada sanksi administrasi atau denda, tetapi juga dapat dikenakan pidana. Namun fakta yang terjadi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Dari sekian ribu hektare lahan yang disita Satgas PKH, sampai hari ini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan ke publik. Padahal aturan hukumnya sudah jelas, ada ancaman pidana selain denda,” tegas Prasatrio.

Yang lebih mengejutkan, kata dia, lahan yang disita atas dugaan kejahatan kehutanan tersebut justru dikabarkan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, bahkan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan lain serta koperasi.

Situasi ini dinilai memunculkan ironi di tengah penegakan hukum. Alih-alih membuka terang siapa pelaku perambahan hutan, yang terlihat justru aktivitas pengelolaan lahan oleh pihak lain yang legalitasnya dipertanyakan.

“Yang menjadi sorotan publik sekarang bukan lagi siapa pelaku perambah hutan, tetapi bagaimana lahan sitaan itu bisa dikelola oleh perusahaan dan bahkan bekerja sama dengan pihak lain. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.

Prasatrio juga menyoroti dasar hukum pengelolaan lahan tersebut. Ia menyebut pengelolaan dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO) atau Surat Perintah Kerja (SPK), tanpa dasar perizinan yang jelas seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Jika benar demikian, menurutnya hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Sebab pengelolaan lahan tanpa legalitas yang jelas bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan.

“Kalau hanya berlandaskan SPK atau KSO tanpa HGU atau IUP, itu patut dipertanyakan. Fakta seperti ini bisa memunculkan dugaan adanya pembangkangan terhadap hukum,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak setengah hati dalam menuntaskan persoalan ini. Menurutnya, hukum harus berdiri sama tinggi di hadapan semua pihak, tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul kepada pihak yang memiliki kekuatan modal. Negara ini negara hukum, semua harus diperlakukan sama di depan hukum,” tegasnya.

Prasatrio juga menyinggung bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terdapat keterlibatan berbagai institusi penegak hukum, mulai dari Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Bareskrim Polri, hingga lembaga terkait di sektor kehutanan.

Karena itu, ia berharap langkah penegakan hukum benar-benar dilakukan secara transparan dan tegas agar publik tidak terus bertanya-tanya.

“Kalau memang ada pelanggaran, siapapun pelakunya harus diproses. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka siapa sebenarnya aktor di balik perambahan hutan tersebut,” pungkasnya.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait