Konsumen Tak Kunjung Terima Unit Meikarta, LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan!

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – 7 Mei 2025 – Harapan ribuan konsumen untuk segera menempati unit Apartemen Meikarta hingga kini masih menggantung. Menanggapi keluhan yang terus berdatangan, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) hari ini resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Meikarta.

Posko ini dibuka untuk menampung aspirasi para konsumen yang sudah membayar lunas atau mencicil unit apartemen, namun belum juga menerima serah terima unit dari pengembang, yaitu PT. Mahkota Sentosa Utama.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.

“Jika pengembang sudah melewati batas waktu serah terima tapi belum juga memenuhi kewajiban, maka mereka bisa dianggap lalai. Konsumen punya hak untuk menuntut ganti rugi,” tegas Zentoni.

Bergabung dalam Aksi Hukum Bersama

LAK DKI Jakarta mengajak seluruh konsumen Apartemen Meikarta yang dirugikan untuk segera melapor ke Posko Pengaduan. Laporan akan dikumpulkan sebagai dasar untuk langkah hukum bersama.

Alamat Posko:
Samesta East Point DGF-09
Jl. Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur

Hotline WA: 0813-1742-2079

“Jangan biarkan hak Anda diabaikan. Mari bersama-sama kita perjuangkan keadilan secara hukum,” tutup Zentoni.

Facebook Comments Box

Pos terkait