CIBINONG, PARLEMENRAKYAT.id — Proyek perumahan Cluster Sabrina Hills 2 menuai sorotan. Meski diduga belum mengantongi izin lengkap, perumahan ini sudah aktif dipasarkan ke publik, bahkan lewat media sosial.
Investigasi tim media menemukan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek tersebut baru sampai tahap kecamatan, dan belum melalui seluruh proses perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Namun anehnya, pengembang justru sudah meluncurkan strategi pemasaran agresif.
Salah satu temuan paling mencolok adalah promosi melalui akun TikTok @agen_pesona_property, yang menawarkan skema pembayaran super murah. Dalam video promosi disebutkan bahwa konsumen cukup membayar Rp255.000 untuk memulai proses KPR. Promo ini sontak menarik perhatian, namun tak lama setelah tim media mencoba menghubungi kontak yang tertera, video tersebut mendadak dihapus.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: Apakah pengembang tengah mengabaikan aturan demi mengejar keuntungan cepat? Dan bagaimana perlindungan terhadap konsumen jika terjadi hal yang tidak diinginkan?
Pakar properti menegaskan, setiap proyek perumahan wajib menyelesaikan seluruh perizinan, termasuk IMB, sebelum boleh dipasarkan. Jika tidak, konsumen berisiko mengalami kerugian secara hukum maupun finansial.
[Red/Tim]