FMPB Meledak! Mantan Bupati Dilaporkan ke Kejati, Negara Rugi Puluhan Miliar!

PESAWARAN, PARLEMENRAKYAT.id — Sebuah gelombang kemarahan rakyat mengguncang Bumi Andan Jejama.
Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama 19 ormas dan LSM akhirnya meledak di hadapan hukum — melaporkan Aries Sandi Darma Putra, mantan Bupati Pesawaran periode 2010–2015, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (20/10/2025).

Laporan itu bukan tanpa alasan. Aries Sandi diduga menipu negara dengan dokumen seolah ijazah asli demi melenggang ke kursi kekuasaan. Akibat perbuatannya, negara terancam rugi hingga puluhan miliar rupiah!

“Kami laporkan Aries Sandi, mantan Bupati Pesawaran 2010–2015 yang juga sempat mencalonkan diri lagi. Karena pemalsuan dan penipuan itu, negara dirugikan besar—sampai harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang menelan biaya Rp27 miliar!” tegas Ketua Harian FMPB, Sumara, dengan nada geram di depan awak media.

Menurutnya, dampak perbuatan tersebut menghancurkan harapan masyarakat. Dana yang semestinya membangun jalan, sekolah, dan fasilitas publik, justru terbuang sia-sia hanya untuk PSU—akibat ulah satu orang.

“Bayangkan, Rp27 miliar uang rakyat hilang begitu saja hanya karena seseorang nekat memakai dokumen palsu. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini penghianatan terhadap rakyat!” ujarnya tajam.

Tidak berhenti di situ. Selama menjabat Bupati 2010–2015, Aries Sandi juga disebut telah menyerap dana negara sekitar Rp15 miliar melalui gaji, tunjangan, hingga biaya operasional yang belakangan dipertanyakan dasar keabsahannya.

Rinciannya mencengangkan:

  • Gaji dan tunjangan: Rp25 juta × 60 bulan = Rp1,5 miliar
  • Biaya operasional: Rp125 juta × 60 bulan = Rp7,5 miliar
  • Biaya makan, minum, dan BBM: Rp100 juta × 60 bulan = Rp6 miliar

Total dugaan kerugian: Rp42 miliar!
Sebuah angka yang menggetarkan publik Pesawaran.

“Semua bukti kami serahkan ke Kejati Lampung, lengkap dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ijazah Aries Sandi tidak sah,” tambah Sumara.

Ia menegaskan, laporan ini bukan sekadar dendam politik, melainkan jeritan hati masyarakat yang muak melihat uang rakyat lenyap tanpa pertanggungjawaban.

Sementara itu, staf Kejati Lampung Arisah membenarkan laporan tersebut telah diterima.

“Sudah kami terima dan segera kami disposisikan ke Kepala Kejati Lampung,” singkatnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Aries Sandi tidak sah secara hukum, hingga akhirnya membatalkan pencalonannya di Pilkada Pesawaran 2024.

Kini, masyarakat menanti langkah Kejati Lampung —
apakah berani membuka lembaran kelam ini hingga tuntas,
atau kasus dugaan “Bupati Ijazah Palsu” ini kembali terkubur dalam diam kekuasaan.

[ARIYANDI]

Facebook Comments Box

Pos terkait