FMPB Desak Aries Sandi Diadili: Ijazah Palsu Rugikan Rakyat 25 Miliar

PESAWARAN, PARLEMENRAKYAT.id – Aroma ketidakpuasan masyarakat Pesawaran semakin menguat pasca dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK). PSU itu sendiri harus dilakukan karena pasangan Aries Sandi Darma Putra–Supriyanto dinyatakan gugur dalam Pilkada 27 November 2024, lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan.

Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) pun angkat suara. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menangkap Aries Sandi Darma Putra. Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan putusan MK, Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah SMA yang sah, namun tetap berulang kali maju sebagai calon kepala daerah, bahkan sempat menjabat sebagai Bupati Pesawaran.

Ketua Harian FMPB, Sumara, menegaskan bahwa perbuatan Aries Sandi merupakan bentuk penipuan besar terhadap masyarakat dan negara.

“Sudah jelas, MK menyatakan Aries Sandi tidak pernah lulus SMA. Tapi ia menyembunyikan fakta dengan dalih kehilangan ijazah. Ini jelas pemalsuan. Masyarakat sudah ditipu, negara juga ditipu. Aparat penegak hukum jangan tinggal diam,” tegas Sumara, Senin (8/9/2025), di Sekretariat FMPB, Jalan Raya Gedong Tataan–Kedondong.

Kerugian Rakyat Menggunung

Sumara mengungkapkan, tindakan Aries Sandi telah membawa dampak kerugian besar bagi Kabupaten Pesawaran. Pada 2010, ia menjabat Bupati dengan dokumen yang tidak sah. Sementara pada Pilkada 2024, akibat dugaan dokumen palsu itu, rakyat harus menanggung beban hingga Rp25 miliar untuk menggelar PSU.

“Ini bukan sekadar masalah ijazah. Karena ulahnya, APBD pernah dijalankan tanpa dasar yang sah. Lalu tahun 2024, rakyat lagi yang jadi korban karena uang 25 miliar melayang untuk PSU,” jelasnya.

Pertanyakan Laporan Hukum

FMPB juga mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang sudah mereka sampaikan ke Polda Lampung dan Polres Pesawaran. Mereka menilai aparat tidak seharusnya kesulitan menindak kasus ini, mengingat sudah ada putusan MK yang menyatakan Aries Sandi tidak pernah lulus SMA.

Sumara bahkan membandingkan dengan kasus lain. Seperti halnya Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan yang telah divonis bersalah karena menggunakan ijazah palsu.

“Kalau Supriyati bisa dihukum, kenapa Aries Sandi tidak? Padahal keputusannya jelas di MK,” sindirnya.

Masyarakat Sepakat Bergerak

Atas dasar itu, FMPB bersama puluhan organisasi masyarakat, tokoh adat, pemuda, hingga tokoh agama telah sepakat untuk melanjutkan perjuangan hukum. Mereka berencana kembali melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung, bahkan hingga Kejaksaan Agung.

“Tuntutan kami satu: adili Aries Sandi. Jangan biarkan orang yang tidak lulus SMA tapi tetap mencalonkan diri sebagai Bupati, bahkan pernah menjabat, lolos dari jerat hukum,” pungkas Sumara.

[ARIYANDI]

Facebook Comments Box

Pos terkait