JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – Pemerintah mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian alam Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel resmi dicabut karena terbukti melanggar aturan lingkungan hidup dan mengancam kawasan konservasi yang kaya keanekaragaman hayati laut.
Empat perusahaan tambang yang terkena pencabutan izin adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- PT Nurham
“Atas arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo, empat izin tambang ini kita cabut. Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian teknis dan pemerintah daerah. Langkah ini penting untuk memastikan Raja Ampat tetap menjadi kebanggaan Indonesia dan dunia,” tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).
Lindungi Surga Bawah Laut, Hentikan Tambang Merusak
Pencabutan izin ini bukan tanpa dasar. Selain hasil Rapat Terbatas di tingkat nasional, kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah menegaskan komitmennya pada prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
“Kawasan ini bukan sembarang wilayah. Raja Ampat adalah surga biota laut dan ikon wisata dunia. Maka harus kita lindungi secara serius. Presiden punya perhatian khusus terhadap konservasi kawasan ini,” tambah Bahlil.
PT Gag Nikel Diawasi Ketat
Dari lima perusahaan yang memiliki izin di kawasan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tetap berlaku. Namun, Presiden menegaskan bahwa operasional perusahaan tersebut akan diawasi super ketat.
“Walaupun Gag tidak kita cabut izinnya, tapi atas perintah Presiden, Amdalnya harus ketat, reklamasi juga, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Semua akan kami awasi habis-habisan,” ujarnya.
Masyarakat Berperan Besar
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para aktivis yang aktif menyuarakan keprihatinan soal tambang di kawasan konservasi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang terus memberi masukan dan menunjukkan kepedulian terhadap Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Sebagai catatan, keempat izin tambang yang dicabut seluruhnya terbit sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada 2017 dan Geopark Global UNESCO pada 2023.
(Red)