JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id — Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menuai kritik keras dari pelaku usaha pertambangan batu bara. Alih-alih menciptakan stabilitas industri, kebijakan tersebut justru dinilai menimbulkan ketidakpastian usaha, menekan operasional perusahaan, dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor strategis nasional.
Keterlambatan persetujuan RKAB serta pembatasan produksi yang diterapkan pemerintah telah membuat banyak perusahaan tambang berada dalam posisi sulit. Operasional terhambat, arus kas terganggu, sementara kewajiban kepada negara seperti pajak, royalti, dan PNBP tetap berjalan tanpa kompromi. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan terjadinya penghentian sementara operasi tambang hingga lonjakan angka pengangguran.
Meski Kementerian ESDM menyebut adanya relaksasi, fakta di lapangan menunjukkan birokrasi RKAB 2026 yang lamban dan aturan yang kerap berubah justru menambah tekanan ekonomi. Sejumlah perusahaan terpaksa menanggung biaya demurrage kapal hingga ratusan juta rupiah per hari, belum termasuk cicilan perbankan dan biaya operasional alat berat yang terus berjalan.
“Usaha belum tentu bisa jalan, tapi cicilan dan denda terus berjalan. Ini beban berlapis yang sangat memberatkan,” ungkap salah satu pelaku usaha tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kebijakan Menteri ESDM yang bertujuan meningkatkan harga batu bara memang diklaim sebagai upaya menyeimbangkan pasokan dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak realistis dan kontraproduktif ketika diterapkan dengan cara membatasi produksi tanpa kesiapan sistem dan kepastian administrasi.
Akibatnya, perusahaan tambang mengalami kerugian finansial signifikan, sementara ribuan pekerja tambang terancam kehilangan mata pencaharian. Ironisnya, ketika produksi menurun, penerimaan negara dari sektor pertambangan justru berpotensi ikut turun, berbanding terbalik dengan tujuan awal kebijakan.
Dampak kebijakan ini tidak berhenti di sektor tambang. Efek domino turut dirasakan oleh sektor perbankan, penyedia alat berat, jasa perkapalan dan pengangkutan, hingga industri penunjang lainnya. Satu kebijakan administratif telah menjelma menjadi krisis berantai yang membebani perekonomian nasional.
Kritik juga datang dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) yang menyoroti pemangkasan RKAB 2026 dan dampaknya terhadap harga batu bara global. Pasar batu bara bersifat internasional dan sangat responsif. Ketika pasokan Indonesia terganggu, negara konsumen utama tidak akan menunggu, melainkan mencari alternatif pasokan dari negara lain. Jika ini terjadi, Indonesia berisiko kehilangan pangsa pasar secara permanen.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Suriyanto, SH., MH., M.Kn, menilai kebijakan Menteri ESDM tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan ekonomi.
“Kebijakan negara tidak boleh menindas pelaku usaha dan menciptakan pengangguran. Jika tujuan menaikkan harga batu bara justru mengorbankan usaha dan pekerja, maka kebijakan itu patut dievaluasi secara serius,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan sektor energi seharusnya disusun secara seimbang dan terintegrasi, dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja, serta optimalisasi pendapatan negara secara berkelanjutan.
Situasi ini dinilai perlu menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, agar kebijakan strategis kementerian tidak justru bertolak belakang dengan agenda pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional. Menteri sebagai pembantu presiden semestinya menjadi solusi, bukan sumber kegaduhan dan ketidakpastian di dunia usaha.
Tanpa evaluasi menyeluruh dan perbaikan tata kelola RKAB, kebijakan ESDM dikhawatirkan hanya akan meninggalkan kerugian ekonomi, peningkatan pengangguran, dan melemahnya daya saing industri batu bara Indonesia di pasar global.
[REDAKSI]





