PALEMBANG, PARLEMENRAKYAT.id – 9 April 2025 – Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020 hingga 2023.
Selain Fitrianti, penyidik juga menetapkan Dedi Sipriyanto, suami Fitrianti yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya ditahan pada Selasa, 8 April 2025. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan, sedangkan Dedi dititipkan di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam pernyataannya usai penahanan, Fitrianti membantah telah menyebabkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya indikasi kerugian. Ia juga menyatakan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak menerima aliran dana hibah.
Fitrianti Agustinda merupakan tokoh perempuan asal Palembang kelahiran 5 Agustus 1976. Ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang mendampingi Harnojoyo pada periode 2018–2023. Sebelum berkarier di politik, ia sempat bekerja di PT Telkomsel dan menjabat sebagai manajer di salah satu SPBU di Palembang.
Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus berlanjut untuk mendalami peran para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.