BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id -Pengerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ciparakali di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Senin (8/12/2025), mendadak jadi sorotan publik. Proyek senilai Rp 307 juta itu diduga menggunakan batu belahan yang diambil langsung dari aliran sungai di dekat lokasi, sebuah praktik yang berpotensi melanggar aturan pertambangan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Gunung Subang dengan pengawasan PT Gumilang Sajati tersebut tercatat dalam SPMK Nomor 600.1.4.2/C-029.R/RHB-FJl/SPMK/DPUPR, tertanggal 10 Oktober 2025. Sesuai kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 75 hari kalender.
Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Beberapa pekerja terlihat memancir dan memecah batu di area sungai yang berada tepat di sekitar lokasi pembangunan. Ketika ditanya awak media, salah seorang pekerja bahkan secara gamblang membenarkan aktivitas tersebut.
“Iya, saya memancir batu diperintah oleh Pak Fahru, pelaksana proyek ini,” ungkapnya tanpa ragu.
Jika benar material bangunan diambil langsung dari sungai, maka aktivitas tersebut dapat masuk kategori penambangan ilegal. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 secara tegas menyebutkan bahwa pengambilan mineral dan batuan — termasuk batu kali — wajib memiliki perizinan lengkap. Pelaku penambangan tanpa IUP dapat dijerat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Dugaan penggunaan batu sungai ilegal dalam proyek pemerintah tentu menjadi pertanyaan besar terhadap kualitas pengawasan, transparansi pekerjaan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Selain melanggar hukum, praktik seperti ini juga merusak tata kelola proyek yang seharusnya berjalan profesional dan akuntabel.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Gunung Subang, PT Gumilang Sajati, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi soal temuan tersebut.
Redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait dan akan menyampaikan perkembangan terbaru segera setelah diterima.
[WBS]





