KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Kesabaran Masroby akhirnya habis. Pemilik 52 Kartu Tanda Anggota (KTA) di Koperasi Sinar Bahagia, Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), itu mengaku telah belasan bulan tidak menerima haknya atas Sisa Hasil Kebun (SHK). Tak main-main, nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Selama 11 bulan terakhir, SHK saya tidak pernah dibayar. Saya sudah tanya berkali-kali ke Ketua Koperasi, saudara Basri D, jawabannya selalu klise—uangnya dipakai untuk ‘berurusan’,” ungkap Masroby, Rabu, 21 Mei 2025.
Masroby menyebut haknya tak dibayarkan sejak Juni 2024 hingga April 2025. Dari 52 KTA yang dimiliki, mayoritas ia beli secara sah—termasuk 48 atas nama Endah Tri Winatu dari Siyono, serta sisanya dari Sutarni dan Saltulmariam.
“Kalau ditotal, kerugian saya bisa sampai ratusan juta. Ini bukan uang kecil. Saya beli kartu itu secara legal dan sah. Saya sudah cukup sabar,” tegasnya.
Karena itu, Masroby menyatakan siap menempuh jalur hukum dan akan melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mempertimbangkan menarik seluruh aset dari koperasi.
“Kepercayaan saya sudah hilang. Saya ingin kelola sendiri saja. Lahan itu juga sudah lunas ke perusahaan. Semua bukti lengkap saya pegang,” katanya mantap.
Untuk diketahui, Koperasi Sinar Bahagia bermitra dengan perusahaan besar swasta (PBS), PT Katingan Indah Utama (KIU). Masroby menilai mitra koperasi seharusnya ikut bertanggung jawab atas hak-hak anggota yang tidak terpenuhi.
(Tim)