Bapenda Kota Serang Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 30 Juni 2025!

SERANG, PARLEMENRAKYAT.id – 6 Mei 2025
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui program “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor”, warga Kota Serang kini memiliki kesempatan untuk terbebas dari denda dan pokok tunggakan pajak tertentu.

Program ini disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat dalam sebuah kegiatan yang digelar di salah satu rumah makan di Kecamatan Cipocok Jaya, Selasa (6/5/2025). Acara ini dihadiri warga setempat yang antusias ingin mengetahui lebih lanjut mengenai manfaat dari program ini.

Fajar Chairil Alam, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 Bapenda Kota Serang, menjelaskan bahwa pemutihan ini berlaku untuk wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan sejak tahun 2024 ke bawah. Syaratnya, wajib pajak harus melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.

“Selain itu, bagi yang menunggak di tahun 2025, kami juga berikan pembebasan sanksi administrasi,” ujar Fajar. Ia menambahkan, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Provinsi Banten.

Pemutihan pajak ini resmi berlangsung sejak 10 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait regulasi terbaru sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, semakin besar dampak positifnya bagi pembangunan daerah,” pungkas Fajar.

(Jamal)

Pos terkait