Warga Satiung Siap Lapor ke KPK: 1.300 Hektare Lahan Sitaan Satgas PKH Diduga Dikelola PT IPK, Kerugian Negara Terancam

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.ID — Suara kekecewaan dan keberatan warga Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini akan dibawa ke lembaga penindak pidana korupsi tertinggi di negeri ini. Perwakilan warga berencana melaporkan PT Intiga Prahbakara Kahuripan (IPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan pengelolaan lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang justru masuk dalam status sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Ada Dugaan Kerugian Negara, Kami Adukan ke KPK”

Perwakilan warga Desa Satiung, Masroby, membenarkan rencana tersebut dengan tegas. Menurutnya, langkah ini diambil karena masyarakat menduga kuat terjadi kerugian negara akibat ketidakjelasan pengelolaan lahan yang semestinya sudah disita oleh Satgas PKH.

“Iya benar, kami akan adukan hal tersebut ke KPK dalam waktu dekat ini. Karena menurut kami ada dugaan kerugian negara terkait pengelolaan lahan seluas 1.300 hektare tersebut. Pasalnya, lahan itu masuk dalam sitaan Satgas PKH.” — Masroby, Perwakilan Warga Desa Satiung

Kronologi Data: Angka yang Tak Sesuai

Masroby kemudian memaparkan kronologis dan data yang menjadi dasar kuat laporan warga:

  • Total lahan yang pernah ditanam oleh PT IPK: 5.939 hektare
  • Pada tahun 2023, dikeluarkan rekomendasi pelepasan kawasan hutan untuk seluas: 2.857 hektare
  • Sisa seluas 3.102 hektare, berdasarkan SK Menteri Kehutanan, ditolak pengurusan pelepasannya dan disita oleh Satgas PKH
  • Namun kenyataan di lapangan berbeda: lahan yang dikelola PT IPK justru bertambah menjadi 4.411 hektare, padahal yang seharusnya dikelola hanya 2.857 hektare sesuai Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan

Artinya, diduga ada lahan sitaan Satgas PKH yang ikut masuk dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Selisihnya mencapai sekitar 1.300 hektare lebih

Harapan Warga: KPK Periksa dan Hentikan Segera

Warga meminta KPK memproses laporan ini secara serius dan menyeluruh. Tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran, tetapi juga segera menghentikan aktivitas pengelolaan di lahan yang statusnya sudah disita Satgas PKH tersebut.

“Kami juga berharap nanti ketika laporan kami masuk, pihak KPK memproses hal tersebut dan melakukan penghentian pengelolaan lahan yang disita Satgas PKH tersebut.”

Polemik Memanas, Belum Ada Tanggapan Resmi

Sebelumnya, warga juga telah menyampaikan hal serupa dalam audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), yang menyampaikan bahwa lahan yang telah disita Satgas PKH tidak seharusnya lagi dikelola oleh perusahaan pemegang izin sebelumnya. KSP disebut akan meneruskan temuan tersebut kepada Satgas PKH.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Intiga Prahbakara Kahuripan maupun Satgas PKH terkait dugaan yang disampaikan warga. Polemik angka dan tumpang tindih pengelolaan lahan ini pun semakin memanaskan suasana di tengah masyarakat Desa Satiung yang terus memantau perkembangan data di lapangan.

Warga berharap KPK segera turun tangan, membuka data secara transparan, dan memastikan aset negara berupa ribuan hektare kawasan hutan tidak terus dikelola oleh pihak yang tidak berhak.

Facebook Comments Box

Pos terkait