Tiang WiFi Berdiri Diam-Diam di Sukajaya, Kades Geram: “Saya Tidak Pernah Beri Izin!”

TAMANSARI, PARLEMENRAKYAT.id – Pemasangan tiang jaringan internet yang diduga tanpa izin kembali memicu polemik di wilayah , , . Proyek pemasangan tiang WiFi di RW 002 desa tersebut menuai sorotan tajam dari pemerintah desa dan warga setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu provider internet pascabayar, , tengah memasang sekitar 20 tiang jaringan WiFi di wilayah permukiman warga. Pekerjaan itu bahkan sudah berjalan sejak beberapa hari terakhir.

Namun di balik pemasangan tersebut, muncul kejanggalan yang memantik polemik. Seorang pengawas lapangan bernama Oji mengklaim bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh kepada pemerintah setempat. Ia bahkan menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan dengan sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) dengan memberikan sejumlah uang agar proses pemasangan berjalan tanpa hambatan.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Di tingkat lingkungan, Aray, selaku Ketua RW 002 Desa Sukajaya, mengaku bahwa pemasangan tiang WiFi tersebut menurut informasi yang ia terima telah mendapatkan izin dari pemerintah desa.

Namun klaim itu langsung dibantah keras oleh Kepala Desa Sukajaya, . Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sukajaya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pemasangan tiang jaringan internet di wilayah tersebut.

“Saya belum memberikan izin kepada provider tersebut untuk memasang tiang. Kalau memang mereka mengaku sudah mendapatkan izin dari saya, silakan orangnya datang ke kantor desa dan tunjukkan bukti surat perizinannya,” tegas Topik Hamid.

Bahkan, menurutnya, pihak desa sebelumnya sudah menyampaikan kepada pihak provider agar tidak melakukan pemasangan terlebih dahulu sebelum seluruh proses administrasi dan perizinan resmi diselesaikan.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, proses pemasangan tiang jaringan oleh pihak MyRepublic masih terus berlangsung di sejumlah titik di RW 002 Desa Sukajaya.

Kondisi ini menimbulkan kritik tajam dari masyarakat. Selain memunculkan dugaan adanya permainan oknum di lapangan, pemasangan infrastruktur tanpa izin resmi juga berpotensi menabrak aturan tata kelola wilayah.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran serta penertiban agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

Jika tidak ada langkah tegas, bukan tidak mungkin polemik “tiang WiFi tanpa izin” ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bogor.

[ROBI]

Facebook Comments Box

Pos terkait