Mandau Talawang Lapor Polisi! Ketua DPRD Kotim Rimbun Dituding Sebar Tuduhan Tanpa Bukti, Nama Dayak Dipertaruhkan

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID – Polemik yang menyeret nama organisasi adat Dayak kembali memanas. Dewan Pimpinan Pusat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang resmi melaporkan Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Wanto Dulahit, Kepala Divisi Adat dan Sengketa DPP Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, pada 11 Maret 2026. Dalam laporan bernomor 109/DPP-TLAMT/LP/III/2026, pihak Mandau Talawang menilai pernyataan Rimbun di ruang publik telah mencederai kehormatan organisasi adat Dayak.

Persoalan bermula dari pernyataan Rimbun yang disebut menyebut organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang sebagai pihak yang menjual dan menggadaikan nama Dayak. Pernyataan tersebut kemudian menyebar luas di tengah masyarakat dan memicu berbagai spekulasi.

Namun hingga saat ini, menurut Wanto Dulahit, tudingan tersebut tidak pernah disertai bukti yang jelas maupun klarifikasi langsung kepada pihak organisasi.

“Pernyataan itu telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat seolah-olah organisasi kami menyalahgunakan nama Dayak. Ini sangat merugikan dan mencederai kehormatan adat,” tegas Wanto.

Ia menegaskan bahwa Tantara Lawung Adat Mandau Talawang merupakan organisasi adat yang berdiri secara sah, dengan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Organisasi ini, kata dia, dibentuk untuk menjaga kehormatan, melindungi hak, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Dayak.

Wanto juga membantah keras berbagai tudingan yang menyebut anggota Mandau Talawang melakukan intimidasi.

Menurutnya, dalam setiap kegiatan organisasi maupun aksi penyampaian pendapat di muka umum, anggota Mandau Talawang tidak pernah membawa senjata tajam ataupun mandau untuk menakut-nakuti pihak manapun.

“Tidak pernah ada tindakan intimidasi seperti yang dituduhkan. Apalagi sampai menjual atau menggadaikan nama Dayak. Tuduhan seperti itu sangat serius dan harus dibuktikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam laporan tersebut pihak Mandau Talawang juga meminta polisi mengusut surat yang dibuat oleh sejumlah warga Desa Satiung yang ditujukan kepada Rimbun dan berisi tuduhan bahwa organisasi Mandau Talawang melakukan intimidasi.

Menurut Wanto, surat tersebut perlu diperiksa secara hukum untuk memastikan kebenaran isi tuduhan yang disampaikan.

Pihaknya bahkan menduga pembuatan surat tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan kemungkinan ada pihak tertentu yang mengarahkan atau memerintahkan warga untuk membuat tuduhan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, termasuk jika ada pihak yang diduga memprovokasi atau memerintahkan pembuatan surat tersebut,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, Mandau Talawang mendasarkan pengaduan pada beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui laporan ini, pihak Mandau Talawang berharap kepolisian dapat memanggil dan meminta klarifikasi dari Rimbun, sekaligus memeriksa pihak-pihak yang membuat tuduhan tersebut.

Bagi organisasi adat Mandau Talawang, persoalan ini bukan sekadar konflik biasa. Lebih dari itu, mereka menilai marwah dan kehormatan masyarakat adat Dayak sedang dipertaruhkan.

Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum. Apakah tudingan tersebut dapat dibuktikan, atau justru berbalik menjadi perkara hukum bagi pihak yang melontarkannya.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait