KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id- Lebih tiga bulan, laporan kasus dugaan penggelapan Sisa Hasil Kebun (SHK) di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum di proses hukum alias mandek.
Masroby sebagai korban melaporkan pengurus koperasi Sinar bahagia wilayah Desa Satiung kecamatan Mentaya Hulu, ke Polres Kotim. Namun, laporan tersebut hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukum.
“Saya berharap kepada penyidik laporan dugaan penggelapan SHK oleh pengurus koperasi Sinar Bahagia segera di proses, inikan sudah lebih tiga bulan, tidak ada kejelasan nya,” kata Masroby.
Sebelumnya kata Masroby, pada Desember 2024, laporan kasus dugaan penggelapan SHK itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Kalteng.
“Kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim. Namun hingga kini tidak ada kejelasannya,” ungkap Masroby.
Dijelaskan, bahwa ia memiliki sebanyak 52 kartu plasma (SHK). 48 Kartu membeli dari Siyono. Sedangkan siyono mendapat kartu dari Ketua Koperasi Sinar Bahagia, Basri D.
Tidak hanya itu, Masroby juga membeli satu kartu dari Sutarni atas nama Basri.D dan 3 kartu dari Saltul Mariam.
“Sehingga total 52 kartu. 52 kartu ini SHKnya tidak dibayar oleh pengurus Koperasi dari bulan Juni 2024 sampai Bulan Febuari 2025 dengan total jumlah uang mencapai ratusan juta,” bebernya.
Untuk itu, Masroby berharap laporan yang disampaikan ke Polres kotim bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku dan para pihak terduga terlibat agar dapat diproses sesuai aturan.
“Saya merasa dirugikan. Laporan ini kami harap dapat diproses. Bukti-bukti sudah kami bawa saat laporan. Jika nantinya tidak ada juga perkembangannya, saya akan meminta SP2HP agar bisa mengambil sikap kemana lagi laporan ini akan saya layangkan,” pungkasnya.
Kasat reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto melalui Wakilnya Iptu Nana terkait hal tersebut belum mengetahui.
“Akan saya konfirmasi dulu dengan unit yg menangani. Dan mohon waktu untuk Kami Cek unit yg menangani berikut progres yg telah dilaksanakan oleh unit,” pungkasnya. (Tim)
/////// Foto :