2767 Hektar Lahan PT KIU Kotim Disita Tim Satgas (PKH)

KOTAWARINGIN, PARLEMENRAKYAT.id – Seluas 2767 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Katingan Indah Utama (KIU) di Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya disita Tim Satgas ( PKH )

Ribuan hektar lahan milik anak perusahaan PT Makin Group tersebut resmi di pasang plang oleh tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Jumat, 21 Maret 2025.

Salah satu warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, Budi S mengapresiasi kepada tim Satuan Tugas (Satgas) PKH yang telah melakukan penyegelan lahan milik PT KIU tersebut.

“Kami mengucap syukur sudah ada penyitaan lahan milik PT KIU itu. Karena lahan seluas 2767 hektar yang disita, masuk lahan yang bersengketa dengan Kelompok masyarakat Desa Satiung seluas 250 hektar yang selama ini tidak kunjung selesai,” kata Budi, Jumat 21 Maret 2025.

Budi berharap, semoga lahan yang selama ini mereka permasalahkan bisa dikembalikan kepada masyarakat sesuai surat yang ia miliki.

Sementara, aktivis Lembaga Independen Investigator (LIING) Kalimantan Tengah, Masroby mendukung penuh tindakan tegas tim Satgas Garuda untuk melakukan penyitaan lahan perusahaan kelapa sawit yang diduga ilegal tersebut.

Menurut Masroby, tindakan tegas tim Satgas terhadap perusahaan nakal itu sangat membantu masyarakat yang berkomplik dengan perusahaan.

Selama ini hak-hak masyarakat di klaim maupun diambil perusahaan tanpa ada pemberitahuan dengan pemilik tanah.

“Perusahaan selalu berdalil atau berlindung dengan Koperasi. Padahal koperasi sudah jelas mengatakan bahwa mereka menyerahkan lahan untuk bermitra sesuai izin yg mereka pegang,” tegas Roby.

Untuk diketahui kata Roby, lahan yang disita Satgas PKH akan dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto. (tim).

Pos terkait