KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Sejumlah warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengapresiasi Menteri Kehutanan (Menhut) RI atas penolakan proses perizinan PT. Katingan Indah Utama (KIU) dan PT. IPK yang beroperasi di wilayah Desa tersebut.
“Saya mewakili warga Desa Satiung mengucapkan terimakasih kepada Menteri yang telah menerbitkan SK Menhut Nomor 36 tahun 2025, sehingga proses perizinan pelepasan kawasan hutan kedua PBS itu ditolak,” kata salah satu Perwakilan warga Satiung, Masroby, Jumat 21 Februari 2025.
Terbitnya SK Menhut 2025 itu kata Masroby, Pemerintah telah menanggapi berbagai laporan yang sebagian lahan milik masyarakat yang di klaim oleh pihak perusahaan telah memiliki izin
“Salah satunya di desa satiung ada tanah warga desa satiung sekitar 250 hektar. Perusahaan mengklaim bahwa itu masuk perizinan mereka, padahal, di lahan itu perusahaan diduga belum mengantongi izin tetapi sudah melakukan penanaman sawit,” ucap Masroby.
Menurut informasi yang diterima sebut Masroby, seluas 2767 hektar lahan yang diajukan PBS PT. KIU untuk pelepasan kawasan hutan termasuk di Desa Satiung diduga ikut ditolak.
“Mungkin termasuk lahan 250 Hektar yg sekarang bersengketa dengan warga Desa Satiung,” pungkasnya.
Atas ditolaknya permohonan izin pelepasan kawasan hutan khususnya di Desa Satiung itu tegas Masroby, pihaknya berencana akan melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan ke Satgas, tentunya didukung bukti-bukti yang ada serta melakukan penguasaan lahan yang bersengketa.
“Saya berharap, pemerintah segera melakukan tindakan terhadap perusahaan yang telah melakukan aktivitasnya tidak sesuai aturan. Di dalam teknis, tidak ada keterlanjuran. Yang ada di sengaja,” tutupnya.[Tim]