Warga Desa Satiung Minta DPR RI Turun Tangan, Dugaan Pengelolaan Lahan Sitaan Satgas PKH oleh Perusahaan Jadi Sorotan

Oplus_131072

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.ID – Persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang telah dipasangi plang penyitaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini menjadi perhatian masyarakat setempat.

Melalui surat tertanggal 19 Agustus 2026, perwakilan kelompok masyarakat Desa Satiung secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPR RI melalui Ketua Komisi III DPR RI. Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan dapat dibahas melalui forum audiensi maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dalam surat tersebut, masyarakat menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas pemanenan, pengelolaan, serta pemindahan hasil perkebunan dari lahan yang sebelumnya telah dikuasai kembali dan dipasangi plang oleh Satgas PKH.

Kronologi Penguasaan Kembali Lahan

Berdasarkan dokumen permohonan audiensi yang disampaikan masyarakat, PT Intiga Prahbakara Kahuripan (IPK), yang disebut berkaitan dengan Makin Group, tercatat telah membuka lahan seluas 5.939 hektare untuk perkebunan kelapa sawit pada 1991, 2000, 2001, dan 2007.

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2023, Kementerian Kehutanan RI menerbitkan surat keputusan dengan nomor yang tercantum dalam dokumen masyarakat, yakni 876/Menhk/Setjen/PLA.2/8/2023, dengan luas 2.857 hektare.

Masyarakat juga menyebut bahwa pada 6 Februari 2025, Kementerian Kehutanan menerbitkan keputusan terkait penolakan izin pelepasan kawasan seluas 3.102 hektare.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 4 April 2025. Menurut kronologi yang disampaikan dalam surat tersebut, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali dan memasang plang pada lahan seluas 3.102 hektare yang dikaitkan dengan PT Intiga Prahbakara Kahuripan.

Namun, masyarakat menyatakan bahwa di lapangan masih terdapat sekitar 1.300 hektare di wilayah Desa Satiung yang telah dipasangi plang penyitaan atau pembekuan, tetapi diduga masih dikelola oleh perusahaan.

Masyarakat Pertanyakan Aktivitas di Lahan yang Telah Dipasangi Plang

Perwakilan masyarakat menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas pemanenan, pengelolaan, dan pemindahan hasil perkebunan dapat tetap berlangsung apabila lahan tersebut memang telah berada dalam penguasaan negara.

Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran mengenai ketepatan lokasi lahan yang menjadi objek penguasaan Satgas PKH. Dalam suratnya, mereka menduga terdapat pergeseran lokasi yang semula berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit perusahaan ke area sekitar kebun karet milik warga.

Dugaan tersebut, menurut masyarakat, perlu diverifikasi secara langsung agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi warga yang memiliki atau mengelola lahan di sekitar lokasi.

Mereka berharap pemerintah melakukan pengecekan batas dan status lahan secara transparan, sehingga objek yang menjadi kewenangan negara dapat dibedakan secara jelas dari lahan milik masyarakat.

Minta DPR RI Gelar Audiensi atau RDPU

Atas persoalan tersebut, perwakilan kelompok masyarakat Desa Satiung meminta Ketua DPR RI melalui Ketua Komisi III DPR RI memfasilitasi audiensi atau RDPU sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Mereka berharap DPR RI dapat mendengarkan secara langsung keterangan masyarakat serta mendorong klarifikasi dari instansi terkait mengenai status lahan, pelaksanaan penguasaan kembali oleh Satgas PKH, dan dugaan aktivitas perusahaan di area yang telah dipasangi plang.

Dalam dokumen itu, masyarakat juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara apabila lahan sitaan dimanfaatkan atau hasilnya dipindahkan tanpa dasar hak maupun izin resmi yang sah. Mereka meminta persoalan tersebut ditelaah secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait status hukum lahan, batas wilayah objek penguasaan Satgas PKH, serta kebenaran dugaan aktivitas perusahaan setelah pemasangan plang.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi dari pihak PT Intiga Prahbakara Kahuripan/Makin Group, Satgas PKH, maupun instansi pemerintah terkait belum tercantum dalam dokumen permohonan yang diterima.

Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak terkait penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan berimbang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi negara, perusahaan, dan masyarakat Desa Satiung.

Masyarakat berharap permohonan audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan lahan di Desa Satiung memperoleh penyelesaian yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[RED]

Facebook Comments Box

Pos terkait