Vonis 3 Bulan Percobaan, Pelapor Berniat Melaporkan Hakim PN Sampit ke Komisi Yudisial

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit memvonis terdakwa Basri D dalam kasus penggelapan jabatan selama 3 bulan percobaan.

Atas putusan itu, pelapor (Nordin, anak ahli waris Hadran B) merasa tidak puas dengan vonis tersebut, akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Menurut pelapor (Nordin), merasa bahwa vonis tersebut tidak adil atau tidak sesuai dengan harapan mereka. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan jabatan.

“Dalam waktu dekat, saya bersama kuasa hukum akan melaporkan Hakim PN Sampit ke komisi yudisial. Karena menurut kami putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan pasal yg di sangkakan,” ujar Nordin.

“Saya sangat kecewa sekali, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan kok di vonis 3 bulan percobaan, kan aneh. Padahal dalam putusan tersebut bersalah dan terbukti melakukan penggelapan, kenapa putusannya percobaan. Kami menduga dalam kasus itu ada tidak beres dengan putusan tersebut,” tambahnya.

Nordin berharap semoga laporan nantinya bisa diterima sehingga KY dapat merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung jika hakim melanggar kode etik dan kode perilaku.

Untuk diketahui, terdakwa Basri D adalah Ketua Koperasi Sinar Bahagia Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim dilaporkan oleh anak ahli Hadran B, Nordin dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

Hakim PN Sampit memvonis terdakwa pidana selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.(Tim)

Pos terkait