KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Advocat & Legal Consultant, PRASATRIO UTOMO.SH.MH segera akan melayangkan surat ke Presiden Prabowo terkait aktivitas pemanenan oleh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT KIU di lahan sitaan Satgas Garuda penertiban kawasan hutan (PKH).
Lahan sitaan seluas 2767 hektar di Kecamatan Mentaya Hulu dan Kacamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini di dalamnya termasuk ada hak sekelompok warga Desa Satiung seluas 250 hektar.
“Saya sekaligus Kuasa Hukum sekelompok warga Satiung akan menyurati Presiden Prabowo terkait hal ini agar transparansi dan jelas atas panen tersebut,” kata pras Minggu 27 April 2025.

Menurut Pras, ia akan mempertanyakan kepada Bapak Presiden Prabowo terkait siapa yang memerintah melakukan panen di lahan sitaan negara tersebut.
“Karena menurut keterangan perusahaan, bahwa yang melakukan perintah pemanenan itu adalah Satgas PKH. Namun anehnya, perintah tersebut hanya secara lisan saja yakni melalui WhatsApp, apakah itu benar. Sebab jika itu resmi, seyogyanya harus melalui Peraturan Pemerintah juga dan harus dijelaskan didalam PP itu bahwa hasil panen dari lahan 2767 Ha tersebut masuk negara. Jadi ada pertanggung jawabannya supaya masyarakat paham dan lapang dada dengan kegiatan perusahaan,” tegas Prasatrio Utomo
Sementara, menurut informasi dari anggota Kodim 1015 Sampit saat mediasi anatara sekelompok masyarakat Desa Penyang Kecamatan Tewalawang, Kotim bahwa perusahaan melakukan panen sawit dan pemeliharaan atas perintah Satgas PKH hanya melalui lisan. [Tim)