Viral Video Penganiayaan di Klapanunggal, Anak Kades Resmi Jadi Tersangka

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Klapanunggal menetapkan Lr (26), warga Desa Klapanunggal sekaligus anak dari salah satu kepala desa di wilayah tersebut, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan ini dilakukan tak lama setelah video insiden pemukulan yang terjadi di Kecamatan Klapanunggal viral di media sosial.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning. Lr diduga memukul korban, MWM (27), menggunakan tangan kosong di bagian kepala. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, dan harus mendapatkan perawatan medis di RSIA Kenari Graha Medika.

“Korban melapor ke Polsek Klapanunggal pada 30 April. Setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, pada 5 Mei kami tetapkan Lr sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” jelas Kapolsek, Rabu (7/5/2025).

Atas perbuatannya, Lr dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu perkembangan pengajuan restorative justice yang dimohonkan oleh pihak korban.

“Kami tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku secara profesional,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku adalah anak pejabat desa, serta cepatnya respons aparat setelah video kejadian menyebar luas di internet.

(P.N_ZEBUA)

Pos terkait