SPK Dibatalkan, Pengelolaan Tetap Jalan! Kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara di Kotim Tuai Polemik Tajam

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id – Polemik terkait Surat Perintah Kerjasama (SPK) koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kian memanas. Pasalnya, dokumen SPK yang sebelumnya diterbitkan oleh pejabat PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dikabarkan telah dibatalkan oleh Wakil Direktur perusahaan. Namun di sisi lain, koperasi yang bersangkutan justru tetap diperintahkan untuk melanjutkan pengelolaan lahan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah dokumen kerja sama dinyatakan tidak berlaku, tetapi aktivitas pengelolaannya tetap berjalan?

Diketahui, SPK dan surat tugas tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Kepala Perkebunan Agrinas Palma (KPAP) II Wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Regional Head (Plt RH) Kalimantan Tengah.

Salah satu warga Desa Satiung, Nordin, mengungkapkan bahwa dirinya bersama Panglima Mandau Talawang sempat mendatangi kantor pusat PT Agrinas Palma Nusantara di Jakarta untuk meminta penjelasan langsung terkait polemik tersebut.

“Iya benar, surat itu memang dikeluarkan oleh pusat. Kami juga sudah berbicara langsung dengan pihak Agrinas di Jakarta untuk memastikan hal itu,” ujar Nordin.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mempertanyakan keabsahan tanda tangan dalam SPK yang khusus berlaku di wilayah Kotim. Pihak perusahaan, kata Nordin, menjelaskan bahwa meskipun dokumen tersebut ditandatangani oleh KPAP II Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, secara administrasi tetap dianggap tidak berlaku.

Alasannya, pejabat yang bersangkutan juga merangkap sebagai Plt Regional Head Kalimantan Tengah. Dengan terbitnya surat terbaru dari kantor pusat, seluruh produk administrasi berupa SPK maupun surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat tersebut dinyatakan batal.

“Artinya, semua produk tanda tangan beliau di SPK maupun surat tugas dianggap tidak berlaku setelah adanya surat dari pusat,” tegas Nordin.

Namun di sinilah letak persoalan yang memicu kritik tajam. Di tengah pembatalan dokumen tersebut, koperasi yang sebelumnya menerima SPK dari KPAP II yang juga menjabat Plt RH Kalimantan Tengah justru tetap diperintahkan untuk melanjutkan pengelolaan lahan.

Kebijakan yang dinilai tidak sinkron ini menimbulkan kecurigaan dan kegelisahan di tengah masyarakat. Sebab, jika dasar hukum kerja samanya telah dibatalkan, maka pertanyaan berikutnya adalah: atas dasar apa pengelolaan lahan tersebut tetap berjalan?

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik baru di lapangan apabila tidak segera dijelaskan secara transparan oleh manajemen PT Agrinas Palma Nusantara.

Masyarakat pun mendesak pihak perusahaan agar memberikan kejelasan sikap dan membuka fakta secara terang benderang. Sebab dalam persoalan pengelolaan lahan yang menyangkut kepentingan banyak pihak, keputusan yang setengah jelas justru berpotensi menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait