Skandal Lahan Sitaan Menganga: 1.450 Hektare Diduga ‘Dikuasai’, Aktivis Seret Kasus PT IPK ke DPR RI”

KALTENG, PARLEMENRAKYAT.ID — Skandal dugaan ketidaksesuaian lahan sitaan kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT IPK di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Angka-angka yang muncul bukan sekadar janggal—melainkan mengundang kecurigaan serius adanya praktik yang tak beres.

Di atas kertas, Satgas PKH menetapkan lahan sitaan seluas 3.102 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Namun realitas di lapangan berbicara lain. Lahan yang telah ditanami perusahaan justru mencapai 5.939 hektare.

Selisih ini bukan angka kecil. Ini celah besar.

Aktivis lembaga independen investigator Kalimantan Tengah, Masroby, menyebut fakta tersebut sebagai indikasi kuat adanya persoalan serius yang tak boleh diabaikan.

“Kalau dihitung, lahan yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan hanya sekitar 2.800 hektare. Tapi faktanya, PT IPK masih mengelola sekitar 4.411,54 hektare. Artinya ada kurang lebih 1.450 hektare lahan sitaan yang diduga masih dikuasai,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan krusial: siapa yang bermain?

Menurut Masroby, ini bukan lagi sekadar dugaan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik yang melanggar hukum. Ia pun menegaskan langkah tegas akan diambil.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung atau KPK. Ada dugaan oknum yang bermain dan ini harus dibuka,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, tekanan juga mulai diarahkan ke tingkat nasional. Pihaknya mengungkapkan bahwa langkah politik telah ditempuh dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI.

“Kami sudah mengajukan RDP ke DPR RI agar persoalan ini dibuka secara terang di tingkat pusat. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut pengelolaan ribuan hektare lahan negara,” ungkapnya.

Desakan pun dilayangkan kepada Satgas PKH pusat agar tidak hanya berdiam di balik meja dan dokumen.

“Turun langsung ke lapangan. Cocokkan data dengan fakta. Jangan sampai negara kalah oleh permainan oknum,” tambahnya tajam.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan kawasan hutan. Jika benar ada penyimpangan, maka ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang integritas.

Publik kini menanti—apakah DPR RI dan aparat penegak hukum akan membongkar tabir ini, atau justru membiarkannya menguap tanpa jejak?

Karena dalam perkara seperti ini, diam bukan lagi netral. Diam bisa berarti membiarkan.

[REDAKSI]

Facebook Comments Box

Pos terkait