Open Bidding Jangan Sekadar Seremoni, Negara Butuh Pemimpin yang Sudah Teruji

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.ID – Bayangkan jika seorang kapten kapal besar baru belajar membaca peta saat kapal sudah berlayar di tengah badai. Risiko yang ditanggung bukan hanya dirinya, tetapi seluruh penumpang. Begitulah gambaran ketika jabatan strategis di pemerintahan diisi oleh orang yang belum benar-benar menguasai bidang yang dipimpinnya.

Karena itulah pemerintah sejak satu dekade terakhir menerapkan sistem open bidding atau seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Madya. Semangatnya sederhana namun sangat mulia: memberi kesempatan kepada siapa pun yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara sehat, sehingga jabatan tidak lagi ditentukan oleh kedekatan, melainkan oleh kemampuan.

Payung hukumnya pun jelas. Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap calon harus memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, rekam jejak, serta pengalaman yang relevan. Bahkan untuk jabatan setingkat Direktur Jenderal, pengalaman minimal 10 tahun di bidang terkait menjadi syarat penting yang tidak boleh dipandang sebagai formalitas.

Syarat itu bukan dibuat untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi kepentingan negara. Sebab seorang pejabat JPT bukan sekadar administrator. Mereka adalah perancang kebijakan, pengelola anggaran bernilai triliunan rupiah, penyusun regulasi, sekaligus penentu arah pembangunan di sektor yang dipimpinnya. Kesalahan memilih satu orang dapat berdampak pada jutaan masyarakat.

Di atas kertas, open bidding adalah wajah birokrasi modern. Aparatur Sipil Negara, akademisi, profesional dari dunia usaha, hingga praktisi memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi kepada negara. Inilah semangat meritokrasi yang selama ini diperjuangkan dalam reformasi birokrasi.

Namun, persoalan muncul ketika aturan hanya berhenti sebagai dokumen, bukan menjadi pedoman yang dijalankan secara konsisten. Yang dipersoalkan publik bukan lagi keberadaan sistemnya, melainkan kualitas pelaksanaannya.

Masih sering terdengar keluhan bahwa syarat pengalaman “di bidang terkait” ditafsirkan terlalu longgar. Proses penilaian panitia seleksi juga kerap berlangsung tertutup sehingga sulit diawasi. Lebih jauh lagi, hasil penilaian beserta alasan kelulusan peserta tidak selalu dipublikasikan secara terbuka.

Situasi seperti ini melahirkan keraguan. Masyarakat mulai bertanya, apakah seleksi benar-benar mencari yang terbaik atau hanya menjadi tahapan administratif untuk mengesahkan pilihan yang sudah ditentukan? Pertanyaan semacam itu muncul bukan tanpa alasan, melainkan karena transparansi yang masih belum maksimal.

Padahal dampaknya sangat nyata. Seorang pejabat yang belum menguasai substansi pekerjaannya memerlukan waktu panjang untuk beradaptasi. Sementara program pemerintah berjalan dengan target yang ketat. Ketika sebagian besar masa jabatan dihabiskan untuk belajar, pelayanan publik ikut melambat, reformasi tersendat, dan peluang pembangunan terbuang sia-sia.

Di sektor-sektor strategis seperti energi, kesehatan, perikanan, digital, hingga investasi, kesalahan memilih satu pejabat saja dapat berpengaruh terhadap iklim usaha, daya saing nasional, serapan anggaran, bahkan kesejahteraan masyarakat.

Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa pemerintahan harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dan mampu bekerja. Pesan itu seharusnya tidak berhenti di tingkat kabinet, tetapi menjadi prinsip yang dijalankan hingga setiap meja panitia seleksi di seluruh kementerian dan lembaga.

Karena itu, sudah saatnya sistem open bidding diperkuat, bukan dilemahkan. Verifikasi pengalaman harus dilakukan secara ketat melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai dan hasil seleksi perlu dibuka kepada publik agar prosesnya transparan. Panitia seleksi juga harus melibatkan akademisi dan pakar independen sehingga penilaian lebih objektif. Dan apabila terbukti meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, harus ada evaluasi bahkan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab.

Reformasi birokrasi telah menghadiahkan Indonesia sebuah sistem yang menjunjung meritokrasi. Jangan biarkan hadiah itu kehilangan makna hanya karena lemahnya pengawasan atau kompromi terhadap standar kompetensi.

Rakyat tidak pernah menolak hadirnya wajah baru di birokrasi. Yang diharapkan adalah siapa pun yang dipercaya memimpin benar-benar memiliki kapasitas, pengalaman, dan rekam jejak yang layak. Jabatan strategis bukan tempat belajar dari nol, melainkan tempat menghadirkan solusi bagi bangsa.

Pada akhirnya, kualitas negara akan selalu mengikuti kualitas orang-orang yang memimpinnya. Jika seleksi dilakukan secara jujur, objektif, dan transparan, birokrasi akan melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik. Namun jika standar dikendurkan demi kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pemerintah, melainkan masa depan pelayanan kepada rakyat.

Sebab negara sebesar Indonesia tidak boleh dipimpin oleh mereka yang masih mencari arah, tetapi oleh mereka yang telah terbukti mampu membawa arah.

[REDAKSI]

Facebook Comments Box

Pos terkait