Sejumlah Warga Satiung Akan Temui Satgas Garuda di Jakarta

KOTAWARINGIN, PARLEMENRAKYAT.id- Sejumlah Warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat berencana akan menemui tim Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta.

Rencana itu dilakukan, karena sudah puluhan tahun lahan mereka dikuasai perusahaan sawit yang kini masuk dalam penertiban Satgas Garuda.

Penertiban ini juga diharapkan menjadi upaya untuk menyelesaikan konflik lahan mereka.

“Ada sekitar 250 hektar lahan milik sejumlah warga Desa Satiung hingga kini masih dalam konflik dan tak kunjung selesai dengan perusahaan PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group,” kata salah satu juru bicara warga, Masroby.

Menurut Masroby, konflik lahan masyarakat dengan perusahaan ini sudah berlangsung cukup lama yakni mulai tahun 2003-2004. Namun, tuntutan mereka dan hak masyarakat tak kunjung diberikan.

Hingga akhirnya pada 2024, warga melakukan pemortalan serta mendirikan pondok mereka untuk berupaya mengambil hak mereka.

“Namun, beberapa pondok yang dibangun warga dibongkar paksa oleh perusahaan. Padahal, menurut data yang kami miliki dan data kemenhut, perusahaan itu dari membuka lahan hingga menanam sawit diduga tak berizin alias ilegal. Terbukti tim Satgas menyita lahan perusahaan itu termasuk lahan milik warga di dalamnya sekitar 250 hektar,” benernya.

Aktivitas perusahaan diduga secara ilegal itu juga diamini oleh Ketua Koperasi Sinar Bahagia, Basri D saat mediasi di PT KIU beberapa hari yang lalu.

Bahwa menurut pengurus yang lama, lahan kemitraan yang diserahkan untuk dikelola adalah lahan yang berizin dan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK).

“Sementata lahan masyarakat seluas 250 hektar itu diduga tidak berizin dan diluar SPK,” tegas Masroby.

Permasalahan itu kata Masroby, juga sudah dilaporkan ke Polda Kalteng dengan tuduhan dugaan penyerobotan. Namun laporan yang dilakukan masyarakat kandas. Karena, kalau dilaporkan terkait penyerobotan, warga harus memiliki surat hak milik (SHM).

“Sedangkan masyarakat hanya memiliki segel ataupun Surat Pernyataan Tanah (SPT). Sehingga laporan masyarakat itu tidak bisa ditindaklanjut,” tandasnya.

Masroby berharap, dengan adanya tim Satgas Garuda ini dapat memberikan solusi agar tanah masyarakat dapat dikembalikan kepada pemilik tanah sesuai surat yang mereka (masyarakat) miliki.(Tim)

Pos terkait