PWRI TEGAS! KETUM SERUKAN SELURUH JAJARAN BERDIRI DI BELAKANG PRESIDEN DAN KAPOLRI, DUGAAN PENYADAPAN HARUS DIBONGKAR!

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.ID — Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik penyadapan yang menyasar pemimpin negara, pejabat pemerintahan, wartawan, hingga pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketua Umum PWRI menyerukan seluruh jajaran pengurus, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk berdiri tegak mendukung Presiden Republik Indonesia dan Kapolri dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan tersebut.

Seruan ini bukan sekadar pernyataan organisasi. PWRI menilai dugaan penyadapan yang disebut-sebut melibatkan kepentingan asing merupakan persoalan serius yang menyentuh keamanan negara, kedaulatan nasional, serta perlindungan hak-hak masyarakat sipil.

Bagi PWRI, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik penyadapan ilegal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Terlebih jika dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi strategis, memengaruhi kebijakan negara, atau mengintimidasi pihak-pihak yang menjalankan fungsi demokrasi.

“Kedaulatan negara tidak boleh dipermainkan. Siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan ilegal terhadap pemimpin negara, pejabat publik, wartawan, maupun masyarakat sipil harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum!” demikian sikap tegas PWRI.

Penyadapan Bukan Sekadar Pelanggaran, Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

Penyadapan terhadap pemimpin negara merupakan persoalan yang memiliki dimensi keamanan nasional. Informasi yang diperoleh secara ilegal berpotensi menyentuh rahasia negara, arah kebijakan strategis, hingga kepentingan diplomasi Indonesia.

Jika praktik tersebut benar terjadi dan dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu, maka negara wajib hadir dengan langkah hukum yang tegas, terukur, dan transparan.

PWRI menegaskan, Indonesia merupakan negara berdaulat yang memiliki konstitusi, sistem hukum, serta lembaga penegak hukum yang harus dihormati.

Tidak boleh ada pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang merasa memiliki kekuasaan untuk mengendalikan jalannya pemerintahan Indonesia melalui operasi ilegal, intimidasi, ataupun penyalahgunaan teknologi.

Namun, PWRI juga menekankan bahwa setiap tuduhan harus didukung bukti yang sah. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan atau narasi yang belum terverifikasi.

Wartawan Bukan Musuh Negara, Kebebasan Pers Harus Dilindungi

PWRI turut menyoroti dugaan penyadapan terhadap wartawan dan pimpinan LSM.

Wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui kerja jurnalistik, pers menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Sementara itu, LSM dan aktivis masyarakat sipil memiliki peran dalam mengawal kebijakan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Apabila wartawan dan aktivis menjadi sasaran penyadapan ilegal, maka persoalan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, perlindungan sumber berita, serta ruang demokrasi.

PWRI menegaskan bahwa wartawan bukan musuh negara.

“Wartawan adalah mitra kritis dalam membangun bangsa. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika ada praktik ilegal yang mengintimidasi wartawan, maka hal itu harus diusut secara serius,” tegas PWRI.

PWRI juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Dukungan terhadap negara tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum maupun pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

PWRI Desak Kapolri Bongkar Dalang dan Jaringan Penyadapan

Dalam pernyataannya, PWRI mendesak Kapolri beserta jajaran penegak hukum untuk mengusut dugaan penyadapan secara menyeluruh.

Pengusutan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang diduga memerintahkan, siapa yang menyediakan perangkat, siapa yang membiayai, bagaimana informasi diperoleh, serta kepada siapa hasil penyadapan tersebut disalurkan.

PWRI meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Pangkat, jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, maupun latar belakang politik tidak boleh menjadi alasan untuk menghindarkan seseorang dari pertanggungjawaban hukum.

Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak asing, pemerintah juga diminta mengambil langkah diplomatik dan hukum yang sesuai dengan ketentuan nasional maupun hukum internasional.

Bagi PWRI, penegakan hukum harus menjadi jawaban atas setiap dugaan pelanggaran, bukan tindakan yang didorong oleh kepentingan politik atau sentimen terhadap pihak tertentu.

Dukungan kepada Presiden dan Kapolri, Bukan Dukungan Buta

Ketua Umum PWRI menegaskan bahwa dukungan organisasi terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kapolri merupakan bentuk komitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

PWRI menilai Presiden merupakan pemimpin negara yang menjalankan mandat konstitusional, sementara Polri memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Namun, dukungan tersebut bukan berarti menghilangkan fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Sebaliknya, PWRI menegaskan bahwa negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyat, menjamin kebebasan pers, serta menindak setiap pelanggaran hukum secara adil.

PWRI juga menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan intelijen dan teknologi pengawasan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik.

Teknologi yang seharusnya digunakan secara sah untuk menjaga keamanan negara tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengintimidasi masyarakat atau membungkam kritik.

DPR Diminta Ikut Mengawal, Jangan Biarkan Kasus Menguap

PWRI turut meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.

DPR diharapkan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, serta memberikan ruang bagi pengawasan publik tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

Transparansi menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak dalam spekulasi.

PWRI juga mengingatkan seluruh jajaran pengurus di 38 provinsi serta kabupaten/kota agar tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dalam menyampaikan informasi.

Berita harus disusun berdasarkan fakta, verifikasi, dan keberimbangan. Jangan sampai dugaan yang belum terbukti justru berkembang menjadi propaganda, fitnah, atau konflik antarlembaga.

Seluruh Jajaran PWRI Diminta Solid dan Profesional

Ketua Umum PWRI menyerukan kepada seluruh DPD dan DPC agar memperkuat solidaritas organisasi, mengawal perkembangan kasus melalui jalur yang sah, serta melaporkan setiap indikasi intimidasi maupun pelanggaran terhadap kebebasan pers.

PWRI menegaskan bahwa tidak boleh ada wartawan yang dibiarkan menghadapi ancaman seorang diri.

Organisasi harus menjadi rumah bersama bagi seluruh anggotanya dalam memperjuangkan profesionalisme, integritas, dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Kepada seluruh wartawan Indonesia, PWRI berpesan agar tetap berani menjalankan tugas, tetapi tidak meninggalkan etika dan tanggung jawab profesi.

Kebenaran harus diperjuangkan melalui fakta. Keberanian harus berjalan beriringan dengan profesionalisme.

PWRI: Indonesia Negara Berdaulat, Hukum Harus Menjadi Panglima

Pada akhirnya, PWRI menegaskan bahwa persoalan dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan negara, melindungi kebebasan pers, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan teknologi pengawasan.

Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat. Setiap ancaman terhadap keamanan nasional harus ditangani secara serius, tetapi tetap dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku.

“Kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, PWRI menyatakan dukungan terhadap upaya menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum. Kepada siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan ilegal, hadapi proses hukum secara bertanggung jawab. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum!”

PWRI menegaskan, persatuan bangsa tidak dibangun melalui ketakutan, melainkan melalui keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik.

Negara harus kuat. Pers harus merdeka. Hukum harus tegak.

PWRI berdiri bersama konstitusi, membela kedaulatan Indonesia, dan mengawal kebenaran demi kepentingan rakyat.

[REDAKSI]

Facebook Comments Box

Pos terkait