KALTENG, PARLEMENRAKYAT.id – Kebijakan moratorium Kerja Sama Operasi (KSO) yang dikeluarkan manajemen memantik gelombang tanya dari internal hingga mitra daerah. Surat tertanggal 9 Februari 2026 itu menegaskan penghentian sementara skema kerja sama pengelolaan kebun dan menarik penuh kewenangan strategis ke kantor pusat.
Dalihnya: “optimalisasi aset dan efisiensi operasional.”
Namun di lapangan, kebijakan ini dinilai berpotensi memicu kebingungan administratif hingga stagnasi operasional.
Dalam dokumen yang beredar, seluruh area yang sebelumnya dirancang dalam skema KSO kini akan dikelola mandiri oleh perusahaan. Mitra lokal yang selama ini menjadi kepanjangan tangan operasional praktis harus menata ulang mekanisme kerja mereka dari nol.
Perubahan paling mencolok adalah sentralisasi penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK). Regional Head dilarang menerbitkan SPK maupun SPMK secara mandiri. Semua wajib melalui persetujuan Head Office.
Langkah ini memicu kritik. Pekerjaan teknis yang bersifat mendesak—panen, perawatan, hingga transportasi hasil kebun—berpotensi tersendat jika seluruh proses administratif harus menunggu lampu hijau pusat. Sejumlah pihak internal menyebut risiko “bottleneck administrasi” bukan sekadar kekhawatiran, melainkan ancaman nyata jika sistem belum siap.
Lebih drastis lagi, seluruh SPK yang telah diterbitkan Regional Head atau General Manager dinyatakan tidak berlaku per 10 Februari 2026. Keputusan ini dinilai ekstrem karena berdampak langsung pada kontrak kerja yang sudah berjalan.
Publik pun bertanya: apakah ini evaluasi menyeluruh demi tata kelola yang lebih sehat, atau justru reaksi atas persoalan yang sebelumnya tak terkendali?
Lahan Sitaan Satgas PKH dan Dugaan Permintaan 10 Persen
Di tengah polemik moratorium, muncul isu lain yang menyeret nama PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan sitaan Satgas PKH diduga menjadi ajang tarik-menarik kepentingan.
Isu mencuat terkait dugaan permintaan 10 persen dari porsi 80 persen milik koperasi dalam pengelolaan lahan sitaan tersebut, yang disebut-sebut untuk biaya operasional perusahaan.
Salah satu pimpinan Ormas Mandau Talawang, Riko Kristolelu, mengaku telah mendatangi langsung kantor pusat perusahaan pada Jumat, 27 Februari 2026, untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
“Saya memang datang langsung untuk menanyakan soal permintaan 10 persen dari 80 persen milik koperasi itu, yang disebut untuk operasional PT Agrinas Palma,” ujarnya.

Menurut Riko, pihak manajemen justru mengaku terkejut saat dikonfirmasi.
“Mereka bilang operasional sudah ada anggarannya dari BUMN, jadi tidak ada itu. Mereka sebut informasi itu bohong. Bahkan mereka tanya, ada tidak buktinya? Kalau ada, minta ditunjukkan,” katanya.
Riko mengaku telah menunjukkan salah satu pernyataan dari koperasi yang menyatakan kesiapan memberikan 10 persen untuk operasional perusahaan.
Pernyataan ini membuka babak baru. Jika benar tidak ada kebijakan resmi soal potongan tersebut, maka muncul pertanyaan: dari mana asal permintaan itu? Apakah terjadi miskomunikasi, atau ada oknum yang bermain di antara celah kebijakan?
Transparansi Jadi Taruhan
Pengamat tata kelola perkebunan menilai, kebijakan sentralisasi dan moratorium seharusnya disertai roadmap operasional yang jelas serta transparansi komunikasi kepada mitra daerah.
Tanpa itu, efisiensi hanya menjadi jargon.
Dan moratorium bukan lagi sekadar penataan administrasi, melainkan pintu masuk polemik tata kelola, transparansi, hingga kontrol produksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak manajemen terkait dampak moratorium terhadap mitra kerja di daerah maupun klarifikasi tertulis mengenai isu dugaan permintaan 10 persen tersebut.
Publik kini menunggu satu hal: penjelasan terbuka. Karena dalam pengelolaan lahan dan aset negara, yang dipertaruhkan bukan hanya angka—tetapi kepercayaan.
[MASROBY]





