Mahkamah Desa Diperkuat, PERADIN Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Adat di Akar Rumput

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – 6 Mei 2025 — Dalam langkah strategis memperkuat keadilan berbasis kearifan lokal, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) secara resmi menetapkan penguatan Mahkamah Desa sebagai bagian integral dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA).

Langkah ini mendapat landasan konstitusional dari Pasal 18B UUD 1945 dan dinilai sebagai upaya nyata menghidupkan kembali sistem hukum adat yang selama ini menjadi solusi damai di tengah masyarakat.

“Sebagai advokat, kami mendukung penuh Mahkamah Desa sebagai garda depan penegakan keadilan berbasis musyawarah dan budaya lokal,” ujar Advokat Rusli Efendi, SE., SH., MH., dari Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan.

Solusi Damai di Tengah Masyarakat

Mahkamah Desa memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan adat, seperti sengketa tanah ulayat, warisan, perkawinan adat, hingga perkara pidana ringan. Mekanisme penyelesaiannya mengedepankan keadilan restoratif—dengan fokus pada perdamaian, pemulihan hubungan, dan musyawarah mufakat.

Struktur Mahkamah Desa melibatkan unsur strategis seperti Kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama, paralegal, dan masyarakat sipil. Penetapan struktur dilakukan oleh Kepala Desa, menjadikan Mahkamah Desa forum hukum yang inklusif dan mendapat legitimasi sosial.

Dasar Hukum Kuat & Dukungan Advokat

Mahkamah Desa berlandaskan hukum yang kuat, mulai dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, hingga peraturan kolonial seperti Staatsblad, serta regulasi modern tentang keadilan restoratif.

“Mahkamah Desa bukan sekadar warisan budaya, tapi solusi hukum sah dan relevan di era modern,” tambah Rusli Efendi. Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan menyatakan siap terus mendampingi desa-desa adat melalui penyuluhan, pelatihan paralegal, dan advokasi kebijakan.

Negara Hadir Lewat Budaya

Ketua Umum DPP PERADIN, Ropuan Rambe, M.AD, menegaskan bahwa penguatan Mahkamah Desa adalah bentuk konkret negara hadir lewat akar budaya dan identitas lokal.

“Mahkamah Desa adalah jembatan antara hukum negara dan nilai-nilai leluhur bangsa. Ini cara kita menegakkan hukum dengan tetap menjunjung tinggi kearifan lokal,” pungkasnya.

Pos terkait