Advokat Muda Bongkar Dugaan Kejanggalan KSO Lahan Sitaan Satgas PKH: “Jangan Sampai Hukum Dipermainkan”

Oplus_131072

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.Id – Kebijakan Kerja Sama Operasi (KSO) atas lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Advokat muda Prasatrio Utomi, SH., MH., yang mempertanyakan legalitas dan integritas proses KSO yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut Pras, lahan sitaan negara bukanlah objek yang bisa begitu saja dialihkan kembali tanpa penyelesaian hukum yang terang benderang. Ia menilai, langkah memberikan kembali pengelolaan lahan kepada pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan kehutanan justru mencederai rasa keadilan.

“Ini barang sitaan negara. Kalau kita patuh aturan, harusnya dilelang atau diselesaikan dulu proses pidananya. Mana tersangkanya? Jangan sampai kebijakan justru menabrak undang-undang,” tegas Pras dengan nada serius.

Ia mencontohkan lahan milik PT Makin Group seluas lebih dari 7.000 hektare yang turut melibatkan koperasi sebagai mitra. Alih-alih fokus pada penuntasan perkara hukum, lahan tersebut justru kembali dikelola melalui skema KSO.

“Kalau ada dugaan keterlibatan dalam kejahatan hutan, selesaikan dulu pidananya. Jangan kemudian lahan itu diserahkan lagi lewat KSO kepada pihak yang sama. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Verifikasi Dipertanyakan, SHK Jadi Sorotan

Tak berhenti di soal legalitas, Pras juga menyoroti proses verifikasi lapangan yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara. Ia menduga proses tersebut tidak dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Menurutnya, sebelum KSO disepakati, pihak perusahaan wajib memastikan kejelasan jumlah anggota koperasi dan transparansi penyaluran Sisa Hasil Kebun (SHK).

“Harus dicek berapa anggotanya, apakah SHK selama ini benar-benar sampai ke anggota. Jangan langsung tanda tangan, ujungnya ribut karena SHK tak dibayarkan,” katanya tajam.

Sorotan itu mengarah pada Koperasi Sinar Bahagia yang kembali mengelola lahan sitaan melalui KSO. Padahal, ketuanya sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit selama tiga bulan atas kasus dugaan penggelapan SHK. Bahkan, saat ini yang bersangkutan kembali dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah dan kasusnya dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan.

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau sudah pernah dipidana dan masih ada laporan baru, harusnya jadi alarm keras dalam proses verifikasi,” tegas Pras.

Jangan Sampai Negara Terkesan Abai

Pras mengingatkan, kebijakan yang tidak cermat bisa memicu konflik horizontal, ketidakpercayaan anggota koperasi, bahkan merusak citra penegakan hukum di sektor kehutanan.

Ia mendesak PT Agrinas Palma Nusantara untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses KSO.

“Cek semua daftar anggota yang diserahkan. Cocokkan dengan fakta di lapangan. Jangan sampai data berbeda dengan kenyataan. Ini menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.

Bagi Pras, negara tidak boleh terkesan abai atau kompromistis terhadap dugaan pelanggaran hukum. Penegakan hukum harus menjadi fondasi sebelum kebijakan ekonomi dijalankan.

“Kalau hukum belum tuntas, jangan buru-buru bicara kerja sama. Negara harus tegas. Jangan sampai hukum dipermainkan,” pungkasnya.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait