Lewat Rozak, Diduga BKAD Kelola Rp. 27 Ribu Keuntungan Beras.

by -267 views

MPR.id ,Tenjolaya Bogor – Tabir Dugaan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang dalan Program Sembako yang dulu disebut BPNT di Kecamatan Tenjolaya kembali terungkap, dari keterangan salah satu Agen e-Warong Penyalur Program Sembako, H. Ruhiyat membuka dugaan praktek bagi-bagi Keuntunga dalam Program Tersebut.

Berdasarkan keterangannya Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) melalui Abdul Rozak mengkolektif keuntungam penjualan Beras sejumlah Rp. 27.000,- per KPM, sedangkan Para Agen e-Warong Penyalur Program Sembako hanya diberi Rp. 14.000.000 dibagi 12 Agen.

Pihak H. Ruhiyat juga sudah mencoba menawar agar pihak BKAD melalui Rozak dapat memberikan Rp. 7000 lagi untuk para Agen, karena menurutnya oprasional Agen e-Warong Penyalur Program Sembako cukup besar.

Terkait lah tersebut Sekretaris Desa Tapos II, Abdul Rozak membanta dugaan itu, “ketika Saya di kasih job lah ini, kalo untuk rasa kasih sayang, kasih aja dari keuntungan, bagi-bagi rezeki. kalo secara tertulis atau gimana, gak ada,” tutur Rozak, Rabu (17/02/2021).

Rozak juga mempertegas bahwa itu hanya terkait berbagi Rizki saja, untuk mengcover para orang-orang yang terlibat membantu dilapangan.

“Cuman hanya sekedar itu aja, saling lah, kan sudah ngasih kerjaan, kemudian agen temen-temen yang di lapangan segala macem yang kerja gitu segala macem, kan wajar, Jurnalis (Oknum) juga ada, banyak malahan,” kata Rozak.

Rozak juga kembali mempertegah bahwa tidak ada tekanan dari pihak mana pun Agen e-Warong memilih pemasok, baik dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Kecamatan bahkan Kepala Desa.

“Saya akan Istikomah saja jadi Sekretaris Desa, bulan depan saya mundur jadi Agen. untuk memperbaiki kedepanya,” katanya.( Jos )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.