Lahan Inti PT. KIU Wilayah Desa Satiung Diduga Tak Berizin

by

KATINGAN, PARLEMENRAKYAT.id – Kotawaringin Timur- Lahan inti kemitraan PBS PT. Katingan Indah Utama (KIU) di wilayah Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga tidak memiliki izin, namun tetap dan telah lama beroperasi.

Hal tersebut diungkapkan Masroby, salah satu kuasa dari pemilik tanah masyarakat Desa Satiung, Rabu, 8 Mei 2024.

Lahan inti kemitraan PT. kIU kata Masroby, seluas 523 hektar ini diduga tidak memiliki izin. Selain itu sebut Masroby, pihak perusahaan juga telah mendirikan bangunan untuk karyawan di atas kawasan hutan yang belum ada izin pelepasan kawasan hutan (IPKH).

Masroby sangat prihatin, Kegiatan usaha kelapa sawit hampir 20 tahun di dalam kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin ini, seolah-olah mendapat pengampunan dalam pelanggarannya.

“Fakta ini sangat menyedihkan, karena perusahaan ini sudah cukup lama beroperasi diduga tanpa ada perizinan khususnya di Desa Satiung. Jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti, maka hal seperti ini dapat memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan,” ujar Masroby.

Menurut Masroby, kelapa sawit yang tertanam diduga tidak memiliki izin dalam kawasan hutan, masuk potensi wilayah Desa Satiung seluas 523 hektar.

Sedangkan, kelapa sawit yang tertanam dalam kawasan hutan berdasarkan SPK PT. KIU dengan KUD Koperasi Sinar Bahagia seluas 459 hektar. Untuk diketahui, Koperasi tidak pernah menyerahkan lahan kemitraan di luar Izin .

“Kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan ini, tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan,” ucap dia.

Masroby mengutif, dalam putusan MK Nomor 138/PUUXII/2015, majelis hakim MK mengubah bunyi frase yang semula “dan/atau” menjadi “dan” saja. Sehingga perusahaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan wajib memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Untuk itu Masroby berharap, kepada pemerintah daerah segera menindaklanjuti permasalahan itu agar tidak ada konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Jika permasalahan ini tidak juga ada kejelasan, maka masyarakat akan melaporkan perusahaan itu ke Kejaksaan Agung di Jakarta karena diduga merugikan keuangan negara. Pasalnya, perusahaan itu khususnya di wilayah Desa Satiung melakukan kegiatan usaha perkebunan diduga tidak mengantongi izin baik izin pelepasan kawasan, IUP dan HGU sehingga negara dirugikan,” pungkasnya. (R).

No More Posts Available.

No more pages to load.