SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id — Penertiban kawasan hutan oleh negara kembali dipertanyakan. Di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, lahan seluas 3.102 hektare yang disebut telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) justru diduga masih dikelola oleh perusahaan lama, PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) – Makin Group.
Kondisi ini memantik kegelisahan warga. Alih-alih menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat, penyitaan lahan yang seharusnya berpihak kepada negara dan masyarakat justru dinilai belum membawa perubahan nyata di lapangan.
Perwakilan warga Desa Satiung, Masroby, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin konflik, namun juga tidak mau terus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.

“Lahan itu sudah disita negara, tapi faktanya masih dikelola perusahaan yang sama. Di mana letak keadilannya bagi masyarakat?” ujar Masroby kepada Parlemenrakyat.id.
Merasa suaranya tak kunjung mendapat kejelasan, warga bersama kuasa hukum kini bersiap melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi pengaduan sekaligus permohonan agar lahan sitaan benar-benar dikembalikan kepada rakyat Desa Satiung untuk dikelola secara produktif.
Warga menilai, jika lahan sitaan tetap dikuasai korporasi, maka tujuan penertiban kawasan hutan hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Mereka berharap Presiden turun tangan langsung agar kebijakan negara tidak berhenti di atas kertas.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar lahan sitaan itu diberikan kepada masyarakat. Ini sejalan dengan visi Presiden untuk menyejahterakan rakyat, bukan memperpanjang dominasi korporasi,” tegas Masroby.
Rencana keberangkatan perwakilan warga ke Jakarta disebut akan dilakukan setelah tahun baru, jika tak ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun Satgas PKH. Warga menilai ketidakjelasan status pengelolaan lahan berpotensi memicu konflik sosial dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kasus Desa Satiung ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam penegakan hukum kehutanan dan reforma agraria. Publik kini menunggu: apakah lahan sitaan benar-benar kembali ke pangkuan negara dan rakyat, atau tetap berputar di lingkar kekuasaan lama?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT IPK Makin Group maupun instansi terkait mengenai dasar hukum pengelolaan lahan sitaan tersebut.
[Red]





