BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/9/2025), terkait sengketa lahan Perumahan Dramaga Pratama kembali menuai sorotan. Namun, kuasa hukum korban, Deni Firmansyah, S.H., dengan tegas menilai DPRD telah melangkah keluar jalur.
Menurut Deni, kliennya, Dini dan Puspa Rini, sudah menempuh jalur resmi melalui laporan polisi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong. Karena itu, ia menilai rapat yang digelar DPRD seharusnya tidak lagi mengupas perkara tersebut.
“Persoalan ini sudah masuk ranah yudikatif, bukan legislatif. Jadi tidak ada urgensinya DPRD membahas tuntas perkara yang tengah diproses hukum,” tegas Deni usai rapat.
Kritik Pedas: Dihadirkan, Lalu Diminta Keluar
Deni menuturkan pengalaman yang ia sebut sebagai bentuk “pelecehan” terhadap itikad baik kliennya. Undangan rapat baru ia terima pada sore hari sebelumnya, namun tetap dipenuhi. Sayangnya, kehadirannya justru tidak dihargai.
“Sekitar pukul 11.30 sampai 12.00 kami malah diminta keluar dari ruang rapat. Di dalam ada Komisi I, pihak desa, dan juga Saudara Hasani,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sengaja tidak membuka keterangan baru dalam forum legislatif karena proses hukum masih berjalan. Sidang perdata di PN Cibinong akan digelar 18 September, sementara laporan pidana juga terus dikawal di Polda Jabar.
Rp5,5 Miliar Kerugian dan Surat untuk Presiden
Deni kembali menegaskan kerugian yang dialami kliennya dalam kasus ini tidak sedikit—baik materiil maupun immateriil—mencapai Rp5,5 miliar. Karena itu, ia menuntut penyelesaian yang adil dan transparan.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya bahkan berencana melayangkan surat resmi kepada Presiden RI untuk memastikan DPRD Kabupaten Bogor bersikap netral.
“Kami berharap DPRD tidak berpihak, dan menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum,” tegasnya.
RDP Tanpa Hasil, Nama Legislator Terseret
Sehari sebelumnya, Rabu (10/9), RDP pertama juga berakhir tanpa keputusan lantaran pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama tidak hadir. Ketua Komisi I, Irvan Maulana, mengatakan rapat ditunda karena absennya pengembang. Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin Sogir (Abi Sogir), menyebut jalannya rapat berlangsung “alot”.
Kasus ini sendiri menyeret nama M. Hasani, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, setelah dilaporkan ke Polda Jabar dan digugat secara perdata di PN Cibinong. Perkara itu kini teregister dengan LP Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT serta Gugatan Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi.
[Red/Tim]





