Korban Dugaan Pelecehan di KRL Jakarta–Depok Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata: Pembuktian Bukan di Media Sosial

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute – memasuki babak baru yang memicu perhatian publik. Korban yang sebelumnya melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh di dalam gerbong kereta kini justru dilaporkan balik.

Menyikapi perkembangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menegaskan tetap berdiri di belakang korban dengan memberikan pendampingan hukum secara penuh.

Dalam pernyataan resminya, Rabu (18/3/2026), LBH Adhibrata menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan transparan.

Kami percaya bahwa mekanisme hukum adalah sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.

LBH Adhibrata mengungkapkan, situasi yang berkembang saat ini membuat korban berada dalam tekanan psikologis yang cukup berat. Rasa takut dan kekhawatiran semakin meningkat setelah munculnya laporan balik dalam perkara tersebut.

Karena itu, lembaga ini menegaskan kehadirannya bukan sekadar sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Di tengah derasnya arus opini yang beredar di media sosial, LBH Adhibrata mengingatkan bahwa pembuktian sebuah perkara tidak boleh diputuskan oleh opini publik.

Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini. Kami mengajak semua pihak menahan diri, tidak menarik kesimpulan sepihak, serta tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi objektivitas perkara,” tegasnya.

LBH Adhibrata juga mencatat munculnya sejumlah pengakuan dari warganet yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa. Namun lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap informasi tetap harus diuji secara hukum dan diverifikasi secara faktual agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Sementara itu, advokat LBH Adhibrata, , menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional.

Kami berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan profesional, terutama dalam mengamankan alat bukti yang sangat menentukan dalam perkara ini,” ujarnya.

Bayu juga menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut, intimidasi, maupun tekanan dari pihak mana pun.

LBH Adhibrata memastikan akan terus menjalankan pendampingan hukum terhadap korban secara profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, lembaga ini mengingatkan bahwa kebenaran tidak lahir dari keramaian opini, melainkan dari proses hukum yang adil dan pembuktian yang sah di hadapan hukum.

[L1M]

Facebook Comments Box

Pos terkait