Kewenangan Dicabut Pusat, Operasional Tetap Jalan: Sekjend Mandau Talawang Pertanyakan Aliran Dana 20 % Koperasi?

Oplus_131072

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id – Polemik pengelolaan lahan Koperasi kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah beredar informasi bahwa kantor pusat PT Agrinas Palma Nusantara (APN) telah mengeluarkan surat yang menyatakan seluruh surat maupun instruksi dari Regional Head tidak lagi berlaku sejak tanggal 10.

Jika merujuk pada prinsip administrasi perusahaan, keputusan tersebut secara otomatis menggugurkan kewenangan Regional Head dalam memberikan instruksi operasional di lapangan. Dengan kata lain, segala bentuk kegiatan yang dijalankan berdasarkan perintah regional seharusnya tidak lagi memiliki legitimasi dari kantor pusat.

Namun kenyataan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.

Berdasarkan keterangan Ketua Koperasi Sinar Bahagia, Basri D, operasional koperasi hingga saat ini masih tetap berjalan mengikuti instruksi dari pihak regional. Situasi ini memantik berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Mandau Talawang, Hino Nugraha, turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menilai situasi ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan serius di tengah publik.

“Kalau memang benar kantor pusat sudah menyatakan bahwa kewenangan regional tidak berlaku lagi sejak tanggal 10, maka secara logika administrasi seharusnya operasional juga berhenti atau menunggu instruksi resmi dari pusat. Tapi faktanya kegiatan masih berjalan,” tegas Hino Nugraha.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan beberapa kemungkinan yang patut menjadi perhatian.

Pertama, adanya dugaan pembangkangan terhadap keputusan kantor pusat. Jika operasional tetap dijalankan atas instruksi regional, maka kegiatan tersebut berpotensi berjalan tanpa mandat resmi.

Kedua, muncul pertanyaan serius terkait potensi penyimpangan keuangan. Dalam skema yang selama ini beredar, disebutkan adanya pembagian hasil 80 persen untuk koperasi dan 20 persen untuk pihak Agrinas daerah.

Jika kewenangan regional sudah tidak berlaku, maka publik berhak mengetahui secara jelas ke mana aliran dana 20 persen tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apakah dana itu masuk dan tercatat secara resmi di pusat, atau justru berhenti di tingkat regional,” ujar Hino.

Ia menambahkan, jika nilai perputaran dana dari satu koperasi saja bisa mencapai ratusan juta rupiah, maka akumulasi dana dari persentase tersebut tentu menjadi angka yang sangat signifikan.

Selain itu, jika tidak ada dasar regulasi yang sah dari pusat, maka potensi pungutan atau pembagian dana tersebut bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau pungutan tidak sah.

Bahkan dalam konteks tertentu, persoalan tersebut berpotensi menyeret pada dugaan tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan pengelolaan dana yang memiliki keterkaitan dengan negara atau BUMN.

Karena itu, Hino Nugraha menegaskan pentingnya klarifikasi terbuka dari pihak terkait agar polemik ini tidak semakin melebar.

“Publik hanya ingin kejelasan. Jika memang pusat sudah membatalkan kewenangan regional, lalu mengapa operasional masih berjalan? Dan yang paling penting, ke mana sebenarnya aliran dana 20 persen itu?” tegasnya.

Ia juga meminta agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya dugaan-dugaan yang lebih serius di kemudian hari.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait