Kepala Desa Aroziduhu Zebua, Diberhentikan Dari Jabatan Secara Tidak Hormat Oleh Bupati.

by

Nias, Parlemenrakyat id – Kepala desa awoni lauso, aroziduhu zebua kecamatan idanogawo telah dipecat secara tidak hormat, berdasarkan surat bupati kabupaten nias sokhiatulo laoli dengan keputusan bupati nias nomor 141/k/tahun 2020.

Bubati Nias sokhiatulo laoli melakukan pemecatan terhadap diri Aroziduhu zebua pada tgl 17 Desember 2020 dan sekaligus mengangkat penjabat kepala desa awoni lauso PJ dari staf kantor camat,(Sekcam)idanogawo,BUALANAMA NDRURU, sebagai kepala desa awoni lauso untuk sementara menanti pemilihan kades melalui musyawarah desa.

Dengan dilakukannya pemecatan  tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia nomor 714 k/pid/2020 tanggal 23 Juli 2020 jo. putusan pengadilan tinggi medan nomor 120/pid/2020/PT MDN tanggal 27 maret 2020 jo. Putusan pengadilan negeri gunungsitoli nomor 204/pid.B/2019/PN Gst tanggal 9 Januari 2020;

Terpidananya aroziduhu zebua  dalam surat dakwaan pidananya, karna melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap diri FONAHIA zebua

Bahwa berdasarkan Kades aroziduhu zebua telah ditetapkan sebagai terpidana maka Bupati Nias sokhiatulo laoli melakukan langkah langkah dalam pemberhentian dan pengangkatan kepala desa, didesa awoni lauso untuk berjalannya segala adminstrasi desa agar tidak ada kendala segala urusan desa, diwilah kabupaten Nias,

Salah satu tokoh masyarakat setempat  menundukung tindakan Buapati terkait langkah pergantian dan mengangkat yang bersifat sementara untuk menempati sebagai Kades agar aktivitas pelayanan masyarakat tetap berjalan .

” kami sangat berterimakasih kepada bapak bupati Nias telah melakukan pengangkatan kepala desa penjabat untuk sementara, agar kami masyarakat tidak sulit mengurus segala surat surat administrasi kami, dan juga harapan kami masyarakat desa awoni lauso kepada bapak Bupati Nias agar secepatnya dilakukan pemilihan kepala desa, penganti antar waktu(PAW) di desa awoni lauso mengingat kami sebagai masyarakat merasa kesulitan dalam pelayanan tentang kepentingan  masyarakat ,mesti kami datang dikantor camat idanogawo bahkan kadang kami lama menunggu datang setiap hari,” ungkapnya ,yang enggan disebutkan nama.Minggu (31/1/2021)

” maka kami sebagai masyarakat awoni lauso memohon kepada  Bupati Nias agar segera kami dapat kepala desa pengganti antar waktu dari masyarakat desa Awoni lauso, mengingat  selama Kades aroziduhu zebua menjabat  kami masyarakat desa awoni lauso tak pernah tau dikemanakan semua APBDESA selama ini, karna setiap rapat desa tidak mengundang semua masyarakat desa awoni lauso, hanya yang pro kepadanya yang diundang setiap ada rapat, maka kami masyarakat desa awoni lauso menduga APBDES desa awoni lauso tidak tempat sasaran ” paparnya.

Informasi yang dihimpun media Parlemenrakyat.id ,selama masa jabatan Kades tersebut ( Terpidana-red ) masyarakat Awoni lauso belum ada perubahan desa untuk lebih maju baik secara pembangunan maupun ekonomi desa , status lahan kantor desa warga sudah sering mempertanyakan  kepada Sekdes  terkait masalah fotocopy surat penyerahan hibah tanah kantor desa yang akan dibangun sekarang di desa awoni lauso belum ada kejesalasan dari pihak Desa,

” saya seorang sekdes awoni lauso tidak pernah saya ketahui apa ada atau tidak surat penyerahan tanah dari kepala desa aroziduhu zebua,” ujarnya .( FonZeb )

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.