LEBAK, PARLEMENRAKYAT.id – 29 Mei 2025 — Aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Lebak berakhir di tangan polisi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang justru membongkar bisnis gelapnya. Pemuda berinisial KM (18) ditangkap warga saat membawa ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK., MH, melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Curug Sawo, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung.
Awalnya Kecelakaan, Malah Ketahuan Bawa Obat Terlarang
Kronologi kejadian bermula saat KM dan rekannya HS mengalami kecelakaan tunggal. Warga yang hendak menolong justru menemukan obat kuning mencurigakan di jok motor pelaku. Kecurigaan meningkat ketika tas gendong KM dibuka, dan didapati ribuan butir obat diduga jenis Tramadol dan Heximer.
Warga langsung mengamankan keduanya dan menyerahkannya ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Menggunung
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1.770 butir Tramadol HCI
- 1.775 butir Heximer
- 1 unit handphone Infinix warna hitam
- 1 buah tas gendong warna biru
Dalam pemeriksaan, KM mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial KH alias UC di daerah Angke, Jakarta. Transaksi dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, dengan total pembelian sebesar Rp6.700.000.
Ancaman Hukuman Berat
Tindakan KM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 serta Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegas AKP Epy Cepiana.
(Jamaludin)