Dicabut Tanpa Peringatan, Koperasi Satiung Serang Balik Ketua DPRD: “Sebutkan Siapa Warga yang Tak Akui Tanahnya!”

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id — Pagi itu, Jumat (13/02/2026), halaman Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berubah tegang. Puluhan massa dari Ormas Mandau Talawang dan masyarakat Desa Satiung yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama Satiung mendatangi gedung wakil rakyat. Mereka datang bukan sekadar menyuarakan aspirasi, tetapi menuntut kejelasan atas keputusan yang dinilai sepihak dan mencederai hak masyarakat.

Akar persoalan bermula dari pencabutan rekomendasi oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Keputusan itu berbuntut pada dibatalkannya SPK (Surat Perintah Kerja) antara Koperasi Sejahtera Bersama Satiung dan PT. Agro Palma Nusantara.

Mengacu pada pemberitaan RadarSampit.com, Rimbun menyebut pencabutan dilakukan karena diduga terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan, bahkan disebut “sebagian besar warga Satiung tidak mengakui lahan tersebut miliknya.”

Pernyataan itulah yang menyulut api.

Ketua Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Syahrudin, tak tinggal diam. Ia membantah keras tudingan tersebut dan menilai pernyataan itu tidak berdasar.

“Tanah seluas 250 hektare itu milik beberapa individu masyarakat Desa Satiung. Kami punya dasar, bukan asal klaim. Sengketa dengan PT KIU sudah berjalan lebih dari 20 tahun. Jadi jangan seolah-olah ini tanah tanpa riwayat,” tegasnya.

Ia bahkan menantang agar tudingan tersebut dibuka secara terang benderang.

“Kalau memang ada warga yang tidak mengakui tanahnya, sebutkan siapa. Jangan lempar isu tanpa data. Kalau bukan miliknya, tentu tidak mungkin diakui,” ujarnya tajam.

Syahrudin juga mengungkap bahwa lahan tersebut telah diverifikasi langsung oleh Wakil Regional Head 1 Kalteng PT APN pada 17 Januari 2026. Artinya, menurut dia, kerja sama yang terjalin bukan proses gelap tanpa pengecekan.

Di mata koperasi dan masyarakat, pencabutan rekomendasi tanpa pemberitahuan resmi maupun ruang klarifikasi dinilai sebagai langkah tergesa dan tidak transparan. Mereka mempertanyakan dasar keputusan itu: di mana data yang menyatakan terjadi tumpang tindih? Siapa saja warga yang dimaksud tidak mengakui lahannya?

Oplus_131072

Aksi di DPRD pun menjadi simbol perlawanan sekaligus permintaan keterbukaan. Masyarakat menilai, jika benar ada persoalan, seharusnya dibuka secara terang di ruang publik, bukan disampaikan sepihak melalui pernyataan media.

Kini sorotan publik tertuju pada DPRD Kotim. Apakah data dan dasar keputusan akan dipaparkan secara transparan? Ataukah polemik ini akan terus bergulir, memperlebar jurang kepercayaan antara rakyat dan wakilnya?

Satu pertanyaan masih menggantung, setajam silet: siapa sebenarnya “sebagian masyarakat” yang disebut tidak mengakui tanah itu?

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait