SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID — Sengketa tanah di Desa Satiung bukan sekadar konflik biasa. Ini adalah cerita panjang tentang hak yang perlahan terkikis, tentang sejarah yang nyaris dikubur, dan tentang suara rakyat yang kini mulai menggema lantang.
Masroby, perwakilan warga Satiung, akhirnya angkat bicara. Nada bicaranya tegas, tanpa ragu—seolah menyimpan bara yang lama dipendam.
“Iya, nanti kami buka semua di RDP. Ini soal hak masyarakat. Kami punya data sejak 1984,” ujarnya.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Tahun 1984 menjadi titik awal. Saat itu, warga Desa Satiung tergabung dalam Kelompok Hutan Sei Mentaya dengan penguasaan lahan seluas 1.830 hektar. Lahan itu bukan sekadar angka di atas kertas—di situlah harapan ditanam: kebun karet, kopi, dan rotan sebagai sumber kehidupan.
Tiga tahun kemudian, 1987, harapan itu coba diperluas. Kelompok tersebut bekerja sama dengan CV Jaya Indah untuk mengurus izin lokasi dan administrasi lainnya. Total pengajuan mencapai 3.000 hektar—1.830 hektar milik warga, sisanya 1.170 hektar milik perusahaan dan pihak lain.

Namun realitas tak seindah rencana. Proyek tak pernah benar-benar berjalan. Alih-alih berkembang, kerja sama itu justru berujung kekecewaan. Warga akhirnya menarik diri—sebuah langkah berani untuk mengambil kembali hak mereka atas 1.830 hektar lahan.
Seharusnya, cerita berhenti di sana. Tapi justru di sinilah konflik bermula.
Tahun 2000, Kepala Desa Satiung menerbitkan segel global seluas kurang lebih 2.000 hektar atas dasar permintaan warga. Ini menjadi fondasi pengakuan kepemilikan masyarakat. Legal secara lokal, kuat secara historis.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Lahan yang diklaim warga itu perlahan masuk dalam penguasaan korporasi—PT IPK dan PT KIU Group/PT Matahari Kahuripan (MAKIN). Tanpa kejelasan yang transparan, tanpa penjelasan yang utuh kepada masyarakat.
Lebih mengejutkan lagi, kawasan tersebut kini masuk dalam sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pertanyaannya sederhana, tapi menampar keras:
Bagaimana tanah yang sudah dikelola warga sejak 1984 bisa beralih ke perusahaan, lalu berujung disita negara?
Ada apa di balik peralihan itu? Siapa yang bermain? Dan siapa yang diuntungkan?
Masroby menegaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti akan menjadi titik balik. Bukan sekadar forum formal, tetapi ajang membuka fakta yang selama ini terbungkam.
“Kami tidak bicara tanpa data. Semua akan kami buka,” tegasnya.
Kini, warga Satiung tidak lagi ingin menjadi penonton di tanah sendiri. Mereka bersiap melawan—dengan dokumen, dengan sejarah, dan dengan keberanian.
Satu hal yang pasti: jika kebenaran benar-benar diungkap, polemik ini bukan hanya soal lahan. Ini bisa menjadi pintu terbukanya praktik lama yang selama ini tersembunyi rapi.
Dan ketika itu terjadi, yang akan runtuh bukan hanya klaim—tetapi juga kepercayaan.
[REDAKSI]





