JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – Perjuangan panjang warga Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk mendapatkan kembali tanah mereka memasuki babak baru. Kamis (29/5), advokat muda Prasatrio Utomo, SH, MH, bersama perwakilan warga, menyerahkan langsung dokumen penguasaan lahan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dokumen tersebut berisi bukti penguasaan atas ratusan hektar lahan yang kini masuk dalam kawasan sitaan negara seluas total 2.767 hektar. Warga mengklaim sebagian besar lahan itu secara turun-temurun mereka garap sebelum dipersoalkan dan akhirnya dikuasai negara akibat sengketa berkepanjangan dengan PT Katingan Indah Utama (KIU).
“Ini adalah langkah konkret kami agar hak-hak warga yang sah tidak lagi diabaikan. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi yang kami harap bisa mengembalikan tanah itu ke tangan rakyat,” tegas Prasatrio, kuasa hukum warga.
Sengketa ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, tanpa titik terang. Padahal, warga memegang bukti-bukti sah atas lahan tersebut. Kini, harapan baru muncul lewat langkah resmi ke Satgas PKH.
Pras menegaskan, negara tidak boleh menutup mata terhadap hak-hak rakyat kecil yang sudah terlalu lama tersisih. “Kami berharap, lewat proses ini, negara hadir bukan hanya sebagai penguasa, tetapi juga sebagai pelindung keadilan,” tandasnya.
Perjuangan belum selesai. Tapi hari ini, rakyat melangkah lebih dekat pada harapan.
(Tim)