KOTIM, PARLEMENRAKYAT.ID — Kebakaran lahan yang terjadi di Blok C.7 wilayah operasional PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK), bagian dari Makin Group, di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menuai sorotan masyarakat.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Informasi mengenai kebakaran tersebut dibenarkan oleh Asisten Manajer PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK), Danil. Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan bahwa kebakaran terjadi pada Minggu malam dan api diduga berasal dari aktivitas orang yang sedang memancing di sekitar lokasi.
“Iya, benar, kebakaran itu hari Minggu tanggal 25 Oktober 2026 malam Senin. Asal api tersebut diduga dari orang memancing,” ujar Danil.
Ia juga menyampaikan bahwa api telah berhasil dipadamkan.
Meski demikian, penyebab pasti kebakaran tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
WARGA DESAK PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS
Menanggapi peristiwa tersebut, perwakilan warga Desa Satiung, Nordin, meminta aparat penegak hukum agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap peristiwa kebakaran lahan harus ditangani secara serius tanpa membedakan siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.
“Saya meminta kepada penegak hukum agar turun ke lapangan terkait persoalan ini. Menurut saya, kejadian ini harus diproses sesuai hukum agar semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Nordin.
Ia menekankan bahwa apabila masyarakat kecil dapat diproses secara hukum ketika terjadi kebakaran lahan, maka setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan lahan perusahaan juga harus diperiksa secara objektif dan transparan.
“Walaupun pihak perusahaan tidak melakukan pembakaran secara langsung, lahan tersebut berada dalam penguasaan mereka sehingga persoalan ini perlu diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kecil saja yang diproses, sementara persoalan yang melibatkan perusahaan tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Nordin juga meminta agar aparat tidak berhenti pada pemadaman api semata, melainkan menelusuri sumber api, kronologi kejadian, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
SIAP LAPORKAN KE POLDA KALTENG HINGGA PRESIDEN
Lebih lanjut, Nordin menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah warga Desa Satiung berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Mereka juga berencana menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia agar persoalan tersebut mendapat perhatian serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Nordin, langkah tersebut merupakan bentuk tuntutan masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Ia berharap aparat segera melakukan pengecekan lapangan, mengumpulkan bukti, meminta keterangan para pihak terkait, serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
APARAT DIMINTA BUKA TERANG PENYEBAB KEBAKARAN
Kasus kebakaran lahan di area PT IPK kini menjadi perhatian warga yang menginginkan adanya kejelasan mengenai penyebab kejadian dan penanganannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan mengusut peristiwa tersebut berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan di lapangan.
Hingga penyelidikan dilakukan, dugaan mengenai asal api maupun kemungkinan adanya unsur kelalaian belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Prinsipnya jelas: hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
[RED]





