KOTAWARINGIN, PARLEMENRAKYAT.ID – Persoalan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Dua dokumen yang beredar memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas penguasaan lahan, luas areal perkebunan, hingga transparansi pencapaian target produksi PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK).
Sorotan ini bukan tanpa alasan. Dokumen pertama mencantumkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.876/Menlhk/Setjen/Pla.2/8/2023 tertanggal 4 Agustus 2023, terkait persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun atas nama PT IPK di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan luas sekitar 2.857 hektare.
Sementara itu, dokumen kedua berupa tabel Estimasi Produksi dan TK Panen CRO VIII menampilkan data luasan lahan serta realisasi produksi sejumlah perusahaan perkebunan. Pada baris PT IPK, tercantum luas lahan tertanam sekitar 1.833,83 hektare dan luas yang dikelola sekitar 2.070,70 hektare.

Perbedaan angka tersebut patut mendapatkan penjelasan terbuka. Apakah kedua data itu mengacu pada batas areal, kategori pengelolaan, atau periode pencatatan yang berbeda? Tanpa penjelasan resmi dan peta bidang yang dapat diverifikasi, publik belum dapat memastikan hubungan antara luas dalam keputusan pelepasan kawasan hutan dan angka dalam tabel operasional tersebut.
Target Produksi Juni Tercantum, Realisasinya Belum Terisi
Hal lain yang menarik perhatian terdapat pada kolom estimasi produksi Juni 2026.
Dalam tabel tersebut, PT IPK tercatat memiliki realisasi produksi kumulatif hingga Mei sebesar 784.648,16 kilogram. Adapun target produksi Juni dicantumkan sebesar 524.610 kilogram, sedangkan kolom realisasi produksi Juni pada salinan dokumen yang diterima belum menampilkan angka.
Kondisi ini perlu diklarifikasi. Kolom realisasi yang kosong tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tidak melakukan produksi. Namun, jika tabel tersebut digunakan sebagai instrumen pemantauan kinerja, kelengkapan data menjadi penting agar capaian produksi dapat dinilai secara objektif.
Publik berhak mengetahui apakah angka realisasi Juni belum diperbarui, belum dilaporkan, atau memang belum tersedia ketika dokumen disusun.
Transparansi semacam ini semakin penting ketika kegiatan perkebunan berada di kawasan yang memiliki riwayat administrasi kehutanan dan keputusan pelepasan kawasan.
Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Bukan Akhir dari Pengawasan
Dokumen pertama juga memuat keterangan bahwa permohonan tertentu tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penyusunan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Peta Indikatif PPTPKH), karena dinilai tidak memenuhi persyaratan Pasal 130 dan Pasal 132 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Namun, perlu ditegaskan bahwa penolakan tersebut merujuk pada permohonan yang dibahas dalam surat itu. Dokumen yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa permohonan PT IPK sendiri ditolak atau bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan atas nama perusahaan tersebut tidak sah.
Justru karena terdapat beberapa aspek administrasi yang berbeda, pemerintah perlu membuka informasi secara terang mengenai batas areal, status hukum lahan, dasar keputusan, serta kesesuaian pemanfaatan kawasan dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan pelepasan kawasan hutan bukan berarti pengawasan terhadap kegiatan usaha berhenti. Pelaksanaan kegiatan perkebunan tetap harus sesuai dengan ruang lingkup keputusan, perizinan, kewajiban lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung
Dalam perkara yang menyangkut kawasan hutan dan perkebunan kelapa sawit, angka bukan sekadar deretan statistik. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola sumber daya alam, kepastian hukum, pengawasan lingkungan, serta akuntabilitas kegiatan usaha.
Karena itu, instansi kehutanan yang berwenang, pemerintah daerah, dan manajemen PT IPK perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi yang dapat diuji.
Setidaknya ada tiga hal yang layak diklarifikasi: pertama, hubungan antara luas sekitar 2.857 hektare dalam keputusan pelepasan kawasan hutan dengan luas tertanam dan luas kelola yang tercantum dalam tabel produksi; kedua, dasar pencatatan luas lahan yang dikelola lebih besar daripada luas tertanam; dan ketiga, status pengisian realisasi produksi Juni 2026.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan prematur, sekaligus memastikan bahwa persoalan yang menyangkut kawasan hutan tidak berhenti pada dokumen administratif semata.
[RED]





