SAMPANG, PARLEMENRAKYAT.ID – Penanganan kasus dugaan skandal yang menyeret oknum Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dan seorang berinisial AI di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini menuai sorotan serius. Bukan hanya substansi perkara yang menjadi perhatian, tetapi juga munculnya pengakuan pihak terlapor mengenai dugaan intimidasi, tekanan psikologis, hingga perlakuan yang dinilai mempermalukan selama proses pemeriksaan.
Pihak terlapor mempertanyakan profesionalisme penyidik dan meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi hak setiap pihak. Merasa keberatan dengan proses pemeriksaan yang dijalaninya, mereka mengaku telah mengadukan dugaan ketidakprofesionalan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
Pengaduan tersebut kini menjadi perhatian, sekaligus membuka ruang bagi pihak berwenang untuk menelusuri kebenaran atas keluhan yang disampaikan.
Terlapor Mengaku Mendapat Tekanan: Disebut Bakal Dipenjara
Dalam keterangannya pada 9 Oktober 2026, pihak terlapor mengungkapkan pengalaman yang menurutnya menimbulkan tekanan selama menjalani pemeriksaan.
Ia mengaku mendengar pernyataan dari oknum penyidik yang dinilai seolah-olah telah memastikan dirinya akan berakhir di penjara.
“Saya merasa tertekan. Ada penyampaian dari oknum penyidik yang sesumbar bahwa saksi terlapor ini sudah pasti akan dipenjara. Bahkan disebut, ‘jika tidak dipenjara, dia akan pensiun dini’,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai cara pemeriksaan dilakukan dan bagaimana aparat menjaga objektivitas dalam menangani suatu perkara.
Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan sebagaimana pengakuan pihak terlapor, hal itu perlu diklarifikasi secara serius oleh institusi berwenang. Proses hukum seharusnya berlandaskan fakta dan alat bukti, bukan tekanan atau pernyataan yang dapat menimbulkan kesan bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai.
Merasa Dipermalukan, Privasi Selama Pemeriksaan Dipersoalkan
Tak hanya soal dugaan intimidasi, pihak terlapor juga mengeluhkan privasi selama menjalani penyelidikan. Mereka mengaku merasa diperlakukan seolah-olah telah terbukti melakukan pelanggaran, meskipun menurut keterangan mereka, perkara tersebut belum sampai pada penetapan tersangka.
“Selama proses penyelidikan, kami merasa tidak ada privasi. Prosesnya seperti di-bully dan dipermalukan di depan umum. Padahal ini masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Kami seperti sudah divonis bersalah,” tegasnya.
Keluhan ini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi. Sebab, pemeriksaan yang profesional tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan keterangan dan bukti, tetapi juga penghormatan terhadap hak, martabat, serta perlindungan privasi setiap orang yang menjalani proses hukum.
Meski demikian, dugaan perlakuan tersebut tetap perlu diuji melalui keterangan semua pihak dan bukti yang tersedia.
Mengaku Didesak Mengakui Tuduhan, Visum Diklaim Negatif
Pihak terlapor selanjutnya mengaku mendapat desakan untuk mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan visum terhadap dirinya negatif.
“Saya dipaksa mengakui oleh penyidik. Padahal saya sudah menjelaskan sesuai fakta. Hasil visum saya sendiri negatif. Tapi saya terus didesak untuk mengaku,” ujarnya.
Keterangan tersebut menambah daftar keberatan yang disampaikan pihak terlapor terhadap proses pemeriksaan.
Namun, hasil visum negatif tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh tuduhan benar ataupun salah. Penilaian terhadap hasil pemeriksaan medis harus mempertimbangkan jenis pemeriksaan, ruang lingkup temuan, dan keterkaitannya dengan alat bukti lainnya.
Karena itu, substansi perkara dan dugaan tekanan selama pemeriksaan harus ditangani melalui proses yang cermat, objektif, serta memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
Pelapor yang Disebut ASN Bangkalan Ikut Disorot
Di tengah polemik tersebut, pihak terlapor turut mempersoalkan tindakan pelapor berinisial F, yang menurut pengakuan mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Pihak terlapor menduga F meninggalkan kewajiban kedinasan pada jam kerja dan mendatangi Puskesmas Robatal bersama Babinsa serta anggota kepolisian. Mereka mempertanyakan tujuan kedatangan tersebut dan menyoroti pentingnya menjaga ketertiban di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pelapor ini ASN Bangkalan, tetapi jam kerja malah bolos dan mendatangi Puskesmas Robatal bersama Babinsa dan polisi untuk membuat kegaduhan. Puskesmas itu area pelayanan vital. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena masalah personal,” tuturnya.
Pernyataan itu masih berupa klaim pihak terlapor dan memerlukan verifikasi. Belum dapat dipastikan apakah benar terjadi pelanggaran disiplin ASN atau gangguan terhadap pelayanan kesehatan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan tersebut dapat diklarifikasi melalui instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Propam Polda Jatim Diharapkan Telusuri Pengaduan
Merasa keberatan atas proses pemeriksaan, pihak terlapor menyatakan telah mengadukan anggota Unit PPA Polres Sampang ke Bid Propam Polda Jawa Timur. Mereka berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang independen dan profesional.
“Kami sudah melaporkan kinerja anggota PPA Polres Sampang terkait kasus ini ke Bid Propam Polda Jatim. Kami berharap Polda Jatim turun tangan mengevaluasi proses penyelidikan yang kami nilai tidak profesional dan tidak menjaga privasi terlapor,” pungkasnya.
Pengaduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan terhadap prosedur yang diterapkan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang relevan. Kendati demikian, pengaduan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa anggota yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.
Publik Menanti Klarifikasi dan Transparansi Penanganan Perkara
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap orang. Dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan perlu ditelusuri secara serius, sementara substansi perkara utama juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Kasat Reskrim Polres Sampang disebut belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Sampang, Bid Propam Polda Jawa Timur, serta pihak pelapor berinisial F guna mendapatkan keterangan yang berimbang.
PARLEMENRAKYAT.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian pengaduan dan keterangan pihak terlapor yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.
Publik kini menanti penjelasan resmi dan tindak lanjut yang objektif agar persoalan tersebut terang berdasarkan fakta, bukan sekadar klaim sepihak. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
[RED]





