RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Rakyat Bertanya: DPR Bela Koruptor atau Bela Negara?

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.ID — Desakan publik agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset semakin menguat. Pemerintah Presiden Prabowo Subianto pun telah menyuarakan pentingnya penguatan hukum untuk mengejar dan menyita harta hasil tindak pidana korupsi.

Pesannya jelas: koruptor tidak cukup hanya dihukum badan, tetapi juga harus kehilangan seluruh aset yang diperoleh dari kejahatan. Sebab, hukuman penjara tanpa pemiskinan aset dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih tertahan di parlemen. Masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016, pergantian periode DPR telah terjadi beberapa kali, tetapi pembahasannya belum juga menemui titik akhir.

Kondisi tersebut membuat kekecewaan publik semakin besar. Masyarakat mempertanyakan komitmen DPR dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.

Jika DPR benar-benar menjadi representasi suara rakyat, pengesahan UU Perampasan Aset seharusnya menjadi prioritas. Sebab, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh keluarga maupun jaringan koruptor.

Data kerugian negara akibat korupsi menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, aset yang berhasil diselamatkan masih jauh dari angka kerugian tersebut.

Ironisnya, sebagian harta hasil kejahatan diduga berubah bentuk menjadi aset mewah seperti properti, kendaraan, investasi, hingga disembunyikan melalui berbagai skema pencucian uang.

Publik pun mulai mempertanyakan: mengapa regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi berjalan begitu lambat? Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat pembahasan ini terus tertunda?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin ramai disuarakan masyarakat. DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang harus mampu menjawab keresahan publik dengan transparansi dan keberanian politik.

Sebab tanpa UU Perampasan Aset, sistem hukum Indonesia masih lebih banyak berfokus pada pelaku, bukan pada aliran kekayaan hasil kejahatan. Akibatnya, seorang koruptor bisa saja menjalani hukuman, tetapi aset hasil korupsi tetap bertahan dan dinikmati oleh lingkaran terdekatnya.

Pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih kuat. Selain hukuman pidana, negara membutuhkan instrumen hukum untuk mengejar kekayaan yang tidak wajar, memperkuat mekanisme penyitaan aset, serta memastikan kejahatan ekonomi tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya.

Negara-negara yang berhasil menekan korupsi menunjukkan bahwa penguatan lembaga dan aturan hukum menjadi faktor penting. Indonesia membutuhkan langkah nyata agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan, tetapi sampai pada pengembalian seluruh aset yang dirampas dari rakyat.

Selama ini DPR kerap menyampaikan alasan perlunya kajian dan harmonisasi aturan. Namun publik menilai proses tersebut sudah terlalu panjang. Naskah akademik dan pembahasan awal telah tersedia sejak beberapa tahun lalu, sementara kebutuhan hukum semakin mendesak.

Gerakan masyarakat sipil pun terus bermunculan. Berbagai petisi, aksi, dan penyampaian aspirasi dilakukan sebagai bentuk tekanan moral agar DPR tidak mengabaikan tuntutan publik.

Kemarahaan masyarakat bukan sekadar persoalan politik, melainkan karena korupsi telah merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, dan memperlebar kesenjangan sosial.

DPR kini berada pada titik penting untuk membuktikan keberpihakannya. Rakyat tidak hanya membutuhkan janji saat pemilu, tetapi membutuhkan tindakan nyata melalui keputusan politik yang berpihak pada kepentingan bangsa.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa. Hukuman penjara bagi koruptor harus berjalan seiring dengan penyitaan aset hasil kejahatan.

Mafia korupsi akan terus mencari celah selama aturan yang kuat belum hadir. Semakin lama UU Perampasan Aset tertunda, semakin besar risiko aset hasil kejahatan berpindah tangan atau disamarkan.

Presiden Prabowo telah memberikan sinyal dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat untuk bergerak maksimal.

Kini bola berada di tangan DPR. Sejarah akan mencatat apakah parlemen periode ini menjadi bagian dari solusi pemberantasan korupsi atau justru dikenang sebagai lembaga yang gagal menangkap momentum perubahan.

Pilihan ada di depan mata: segera sahkan UU Perampasan Aset demi kepentingan rakyat, atau bersiap menghadapi penilaian publik atas lambannya perjuangan melawan korupsi.

Karena pada akhirnya, rakyat hanya meminta satu hal sederhana: jangan biarkan uang hasil kejahatan kembali menjadi milik para pelaku. Kembalikan kepada negara, kembalikan kepada rakyat.

[ZEBUA]

Facebook Comments Box

Pos terkait