Lahan Sitaan atau Masih Dikuasai? Warga Desa Satiung Bongkar Dugaan Kejanggalan 1.554 Hektare di Kasus PT IPK

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.ID – Aroma kejanggalan dalam persoalan lahan PT Intiga Prahbakara Kahuripan (IPK) kini mulai menyeruak hingga ke pusat kekuasaan. Warga Desa Satiung tak lagi hanya mengadu di daerah. Mereka membawa persoalan ini langsung ke meja Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.

Langkah itu dilakukan setelah masyarakat menilai ada ketidaksesuaian data yang dinilai janggal dalam proses pelepasan kawasan hutan dan penyitaan lahan oleh Satgas PKH.

Salah satu perwakilan warga Desa Satiung, Masroby, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan audiensi ke KSP pada 21 Mei 2026 lalu. Warga kini menunggu panggilan resmi dari pemerintah pusat.

“Iya benar, surat permohonan audiensi sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan bulan Juni ini kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Masroby.

Bagi warga, audiensi itu bukan sekadar pertemuan biasa. Mereka ingin membuka fakta-fakta lapangan yang dinilai bertolak belakang dengan dokumen resmi negara.

Masroby menjelaskan, berdasarkan SK penolakan pelepasan kawasan hutan milik PT IPK, luas lahan yang ditanam perusahaan tercatat mencapai 5.939 hektare. Dari jumlah itu, pihak kehutanan hanya memberikan rekomendasi pelepasan seluas 2.875 hektare.

Sementara Satgas PKH disebut telah menyita lahan seluas 3.102 hektare yang kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Namun di sinilah letak pertanyaan besar yang kini mengguncang warga.

Jika ribuan hektare sudah disita negara, mengapa di lapangan PT IPK disebut masih mengelola lahan seluas 4.411 hektare?

“Artinya ada sekitar 1.554 hektare yang kami duga masuk dalam lahan sitaan Satgas PKH tetapi faktanya masih dikelola. Ini yang kami pertanyakan, ada apa sebenarnya?” tegas Masroby.

Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak terkait. Sebab jika data warga benar, maka ada dugaan ketidaksinkronan serius antara keputusan administrasi negara dan fakta penguasaan lahan di lapangan.

Warga meminta agar dalam audiensi nanti pihak Satgas PKH dan instansi kehutanan hadir secara langsung agar persoalan tersebut dibuka terang-benderang di hadapan pemerintah pusat.

Bukan hanya soal angka hektare, warga Desa Satiung juga menyoroti hak masyarakat adat yang selama ini disebut terpinggirkan. Mereka mengklaim sebagian lahan tersebut merupakan tanah ulayat adat yang dahulu digarap tanpa adanya ganti rugi kepada masyarakat.

Kini warga berharap lahan seluas 1.554 hektare yang dipersoalkan itu dapat dikelola masyarakat demi kesejahteraan warga desa.

“Kami siap mengikuti aturan negara. Tapi masyarakat juga harus mendapat keadilan. Jangan sampai rakyat kecil hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tandas Masroby.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi transparansi penanganan konflik lahan di Indonesia. Ketika data di atas meja berbeda dengan fakta di lapangan, publik tentu berhak bertanya: siapa sebenarnya yang diuntungkan?

[REDAKSI]

Facebook Comments Box

Pos terkait