SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id – Polemik dugaan intimidasi yang menyeret nama Ormas Mandau Talawang semakin memanas. Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristalelu, secara tegas menantang Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) untuk segera membuka kepada publik surat yang disebut-sebut dibuat oleh warga Desa Satiung dan Desa Jatiwaringin.
Ricko menegaskan, tudingan bahwa Ormas Mandau Talawang melakukan intimidasi tidak boleh disampaikan tanpa bukti. Ia memberi batas waktu 3 x 24 jam kepada Ketua DPRD Kotim untuk menunjukkan isi surat tersebut secara terbuka.
“Silakan tunjukkan surat yang katanya dibuat oleh warga Satiung dan Jatiwaringin itu. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ditunjukkan kepada publik, maka kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Ricko.
Menurutnya, setiap tuduhan yang menyeret nama organisasi maupun masyarakat adat harus disertai bukti yang jelas. Jika memang ada warga yang mengaku diintimidasi, Ricko meminta agar pihak tersebut berani membuktikannya secara hukum.
“Kalau memang ada intimidasi, silakan buktikan. Jangan hanya membuat tuduhan tanpa dasar. Jika tidak bisa membuktikan, kami yang akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Ricko juga menegaskan bahwa kehadiran Mandau Talawang dalam persoalan di Desa Satiung semata-mata untuk membela kepentingan masyarakat setempat, bukan karena kepentingan tertentu.
Ia menyoroti penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) yang menurutnya menimbulkan polemik di lapangan. SPK yang diterbitkan pada tanggal 4 disebut telah dicabut secara sepihak pada tanggal 5, namun di sisi lain pihak yang disebut sebagai penerima kerja sama operasi (KSO) tetap melakukan aktivitas panen secara diam-diam.
“SPK diterbitkan tanggal 4 lalu dicabut tanggal 5 secara sepihak. Tapi pihak yang disebut penerima KSO justru datang panen sembunyi-sembunyi. Kalau datang diam-diam seperti itu, publik tentu bisa menilai sendiri,” katanya.
Ricko menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan itikad baik terhadap masyarakat setempat. Ia juga menyinggung nilai-nilai adat Dayak yang menjunjung tinggi etika dan keterbukaan.
“Orang Dayak tidak pernah diajarkan bertindak seperti itu. Dalam adat kami, orang yang datang dari luar harus terlebih dahulu bertemu dengan pemilik tanah, berbicara baik-baik tentang maksud dan tujuan (Sesuai Falsafah Huma Betang.) Bukan datang diam-diam seolah-olah tanah itu miliknya nenek moyang nya” tegasnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati masyarakat dan adat yang berlaku di wilayah tersebut. Menurutnya, polemik yang berkembang saat ini justru dipicu oleh tuduhan yang belum tentu benar.
Mandau Talawang, lanjut Ricko, tidak akan tinggal diam jika nama organisasi dan masyarakat adat dicemarkan tanpa dasar yang jelas.
“Kami hanya minta satu hal: tunjukkan bukti. Jika tidak ada bukti, maka hukum yang akan kami tempuh,” pungkasnya.
[MASROBY]





