LEBAK, PARLEMENRAKYAT.id – Suasana di Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, tampak tak seperti biasanya pada Jumat pagi, 4 Juli 2025. Sejak matahari terbit, ratusan warga sudah memadati kantor desa. Mereka datang bukan untuk urusan biasa, melainkan menyambut momen penting dalam hidup mereka—pengambilan sertifikat tanah resmi.
Kehadiran ratusan warga ini merupakan respons atas undangan resmi dari pihak desa, menyusul realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini digagas untuk membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati.
Sebanyak 535 sertifikat tanah dibagikan kepada warga dalam tahap pertama oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Lebak. Warga rela mengantre panjang sejak pagi demi mendapatkan hak atas tanah yang sah dan diakui negara.
Kepala Desa Sangiang Tanjung, Hapid Jurkoni, mengungkapkan rasa syukurnya atas realisasi program ini. Ia menjelaskan bahwa dari total 2.700 bidang tanah yang diajukan, pembagian kali ini merupakan langkah awal yang sangat berarti bagi masyarakat desa.
“Ini adalah tahap pertama, dan masih banyak sertifikat yang akan menyusul. Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan ATR/BPN Lebak, harapan warga mulai terwujud. Kami akan terus kawal hingga seluruh pengajuan tuntas,” ujarnya.
Antusiasme warga begitu terasa. Mereka datang dengan membawa harapan dan pulang dengan rasa lega. Salah satu warga penerima sertifikat, Kokom, mengaku sangat bersyukur.
“Selama ini saya hanya pegang surat garapan, tapi sekarang sudah punya sertifikat resmi. Terima kasih untuk pemerintah desa dan BPN. Ini sangat membantu,” ungkapnya dengan mata berbinar.
Program PTSL menjadi solusi nyata bagi banyak masyarakat pedesaan yang belum memiliki bukti hukum atas tanah mereka. Dengan sertifikat ini, warga tak hanya memperoleh kepastian hukum, tapi juga akses untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan keluarga di masa depan.
[Kamaludin]