Warga Desa Satiung Lapor Peeusahaan PT.KIU ke Polisi

by

KOTIM, PARLEMENRAKYAT.id – Warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur melaporkan PT. Katingan Indah Utama (KIU) ke Polda Kalteng. Pasalnya, perusahaan besar swasta tersebut diduga telah melakukan penggarapan lahan di luar surat perjanjian kerja (SPK).

Atas laporan masyarakat itu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng turun langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi.

Hadir dalam kegiatan pengecekan itu, Humas PT. KIU, pengurus Koperasi, Kepala Desa Satiung dan sejumlah masyarakat.

Pantauan catatan.co.id di lapangan, sempat memanas karena saling adu argumentasi data antara salah satu warga yang mewakili dengan pihak perusahaan.

Manager Humas PT. KIU, Hendri mengatakan, bahwa penggapan lahan yang dilakukan merujuk selain SPK, menindaklanjutinya juga ada yang namanya BABL tahun 2007 – 2008.

“Artinya, proses pembukaan lahan kita, itukan paralelnya dengan perizinan tahun 2004. Faktual terakhir itu di verifikasi tahun 2008. Makanya, posisinya lahan ini yang sudah kita sepakati dengan pengurus Koperasi Sinar Bahagia BABL tahun 2008,” kata Hendri kepada penyidik di lokasi dan dihadapan sejumlah masyarakat setempat.

Sementara, Masroby mewakili masyarakat desa Satiung berpegang teguh dengan SPK awal untuk pembukaan lahan koperasi yang dilakukan oleh PBS PT. KIU Makin Group.

“Kami berpegang dari SPK nomor 23 tertanggal 10 Noprmber 2006,” tegas Roby kepada Humas PT. KIU dan penyidik.

Untuk diketahui lanjut Masroby, awalnya Koperasi Sinar Bahagia memiliki lahan seluas 2000 hektar yang dilakukan kemitraan dengan PBS PT. KIU.

Kemudian, terbitlah Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) tahun 2006 untuk pembukaan lahan dengan pembagian 1000 hektar untuk Koperasi dan 1000 lagi untuk perusahaan. Titik koordinat lahan tersebut sudah dilakukan menurut kesepakatan.

“Berjalan waktu, lokasi lahan SPK itu diduga mau dirubah oleh pihak perusahaan dengan modus berubah menjadi BABL tahun 2007 dan BABL.2008. Entah itu, artinya apa BABL itu, apakah pembagian lahan atau apa. Namun saya mewakili masyarakat berpegang teguh terhadap perjanjian awal yaitu SPK tahun 2006,” dasar pungkasnya. (C12).

////// FOTO :

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.