BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bertindak tegas terhadap PT Harapan Mulya, sebuah industri pembuatan gerobak dan tong sampah yang diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah berbahaya ke sungai.
Tindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, pada Senin (19/5). DLH memasang garis penyegelan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di saluran pembuangan limbah milik pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
“Penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, setelah kami menerima laporan warga melalui media sosial terkait air sungai yang berubah warna menjadi oranye,” ungkap Gantara.
Setelah dilakukan pengecekan, PT Harapan Mulya diketahui melakukan pengecatan produk dengan bahan cat sintetik, kemudian membuang limbahnya secara tidak sesuai aturan. DLH langsung menutup sementara saluran pembuangan dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium.
Jika hasil uji membuktikan adanya pelanggaran berat, sanksi tegas menanti. Mulai dari paksaan pemerintah, denda, hingga jerat pidana lingkungan bisa dikenakan.
“Kami juga akan memanggil pihak PT Harapan Mulya untuk dimintai keterangan resmi. Jika tidak kooperatif, tindakan yang lebih keras akan kami ambil,” tegas Gantara.
Sebelum penyegelan dilakukan, tim DLH bersama aparat Desa Tarikolot dan Unit Reskrim Polsek Citeureup menyusuri aliran sungai yang bermuara ke Sungai Cileungsi. Saat ditinjau, warna air sudah kembali normal, namun investigasi dan pemantauan akan terus dilanjutkan.
DLH Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan dan tidak mentolerir pencemaran yang merugikan masyarakat dan alam.
(Red)